Deteksinews.co.id – Biduk rumah tangga pasangan selebritas Sara Wijayanto dan Demian Aditya kembali menjadi sorotan publik. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan cerai secara verstek terhadap pernikahan keduanya. Namun, keputusan penting ini belum serta-merta mengakhiri ikatan perkawinan mereka secara hukum, sebab masih ada masa tunggu selama 14 hari yang membuka peluang upaya banding bagi pihak tergugat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa putusan verstek dijatuhkan karena Demian Aditya, yang berstatus sebagai tergugat, tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran Demian terjadi meskipun panggilan sidang telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh pihak pengadilan. Kondisi ini secara otomatis memungkinkan majelis hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran salah satu pihak, mengingat ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah.

Abid menegaskan bahwa putusan yang telah dijatuhkan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ada jeda waktu yang sangat krusial bagi Demian Aditya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu," terang Abid saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026). Masa tenggang ini merupakan hak hukum yang diberikan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan untuk mengajukan keberatan.
Masa tenggang 14 hari ini menjadi penentu status pernikahan mereka. Apabila dalam kurun waktu tersebut Demian tidak mengajukan upaya banding, maka putusan perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya akan secara resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, ikatan perkawinan mereka akan dinyatakan berakhir secara sah di mata hukum tanpa ada lagi celah untuk perubahan. "Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," imbuhnya, menjelaskan konsekuensi dari tidak adanya upaya hukum lanjutan.
Terkait spekulasi mengenai kemungkinan Sara dan Demian telah melakukan mediasi di luar jalur pengadilan sebelum perkara ini diputus, Abid mengaku tidak memiliki informasi yang pasti. Menurutnya, jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan, proses mediasi seharusnya wajib dilakukan di lingkungan pengadilan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Mediasi di pengadilan bertujuan untuk mencari jalan tengah dan mendamaikan kedua belah pihak sebelum putusan cerai dijatuhkan. "Ya tidak tahu itu. Ya yang jelas kalau… kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu ya," jelas Abid, menggarisbawahi ketidaktahuannya akan proses di luar ranah pengadilan.
Abid juga meluruskan anggapan yang mungkin berkembang di masyarakat bahwa putusan verstek berarti Sara Wijayanto dan Demian Aditya sudah langsung resmi bercerai secara hukum pada hari putusan dibacakan. Ia menegaskan bahwa kondisi perkara saat ini masih berada dalam masa tunggu atau yang dikenal dengan status quo. Artinya, meskipun putusan telah ada, secara legal formal pernikahan mereka belum sepenuhnya berakhir. "Gak (langsung resmi cerai). Jadi diputus ya, diputus verstek," tegasnya, menekankan bahwa ada perbedaan antara putusan dan kekuatan hukum tetap yang memerlukan proses lebih lanjut.
Dengan demikian, meskipun putusan cerai telah dijatuhkan, Demian Aditya masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Masa 14 hari ini menjadi penentu apakah pernikahan pasangan selebritas ini benar-benar akan berakhir ataukah ada upaya terakhir untuk mempertahankan ikatan yang telah terjalin. Publik pun masih menanti perkembangan terbaru dari drama perceraian yang melibatkan dua nama besar di dunia hiburan Tanah Air ini.






