Deteksinews.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini menjadi sorotan setelah pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut merupakan perkembangan signifikan bagi perkara yang melibatkan kliennya. Informasi penolakan PK ini tercantum jelas dalam situs resmi MA, yang menyatakan ‘Amar Putusan PK: Tolak PK Terpidana’.
Julianus Sembiring menjelaskan bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK ini diajukan oleh Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, tepatnya pada Juli 2026. "Kami baru mengetahui hari ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya telah ditolak," ujar Julianus dalam sebuah wawancara daring pada Rabu (23/9/2026). Ia menambahkan bahwa penolakan ini mengukuhkan posisi hukum kliennya sebagai pihak yang dirugikan.

Menurut Julianus, Nikita Mirzani telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan ditolaknya PK ini, Julianus menyimpulkan bahwa hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat kasasi akan tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani. "Meskipun kami belum melihat salinan putusan PK secara lengkap, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman bagi terpidana Nikita Mirzani tetap mengacu pada putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yakni enam tahun," tegasnya. Pihaknya kini tengah menantikan putusan resmi untuk dipelajari lebih lanjut secara mendalam.
Dalam kesempatan yang sama, Julianus juga menyinggung kembali tudingan yang sempat beredar mengenai produk perawatan kulit milik Reza Gladys yang disebut-sebut berbahaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah dibantah secara tuntas dalam seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berjalan. "Pada intinya, persidangan telah menyimpulkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat dalam pendistribusian atau pengedaran produk-produk yang berbahaya, sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya," jelas Julianus. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan posisi Reza Gladys sebagai pihak yang dirugikan atau korban dalam perkara hukum ini, dengan putusan MA ini semakin memperkuat klaim tersebut.
Julianus berharap kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan platform digital secara bijak dan bertanggung jawab. "Kami sangat berharap ini menjadi pembelajaran ke depan, tidak hanya bagi Nikita Mirzani, tetapi juga bagi semua pihak. Masyarakat harus memahami bahwa media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, apalagi yang dapat merugikan pihak lain," tutup Julianus, mengingatkan akan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi.
Sebelumnya, permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang dipimpin oleh Usman Lawara. PK tersebut diajukan sebagai upaya terakhir untuk menganulir vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus UU ITE dan TPPU. Tim hukum Nikita Mirzani mendasarkan pengajuan PK mereka pada beberapa argumen, termasuk dugaan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim sebelumnya, serta adanya pertentangan putusan dalam perkara-perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, jalan hukum Nikita Mirzani tampaknya semakin sempit dan putusan kasasi menjadi final.






