Kasus Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan SP3 Keluar

Celina

Celina

Kasus Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan SP3 Keluar

Deteksinews.co.id – Babak baru dalam perjalanan hukum presenter kondang Ruben Onsu telah tiba. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menyeret namanya di Polres Metro Jakarta Selatan kini resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan, menandai berakhirnya polemik hukum ini setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

Machi Achmad, selaku kuasa hukum Ruben Onsu, mengonfirmasi kabar gembira ini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Kehadirannya di sana adalah untuk mengawal tuntasnya proses hukum kliennya. Ia menjelaskan bahwa surat penghentian penyidikan tersebut juga telah diajukan penetapan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Ruben Onsu. "Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," ujar Machi Achmad dengan nada lega.

Kasus Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan SP3 Keluar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mendengar kabar tersebut, Ruben Onsu tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Beban berat yang selama ini dipikulnya akhirnya terangkat. Ia mengaku sangat lega karena seluruh tahapan mediasi, mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan hingga penerbitan SP3, telah rampung sepenuhnya. "Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Achmad, menirukan perasaan kliennya.

Penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan berjalan mulus berkat kesediaan pihak Ruben Onsu untuk mengembalikan seluruh kerugian modal investasi yang dialami korban. Nilai kerugian yang disepakati dan telah dikembalikan mencapai Rp 3,5 miliar. Machi Achmad menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab Ruben Onsu dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. "Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.

Terkait kelanjutan persoalan hukum ini, Machi Achmad memastikan bahwa perkara tersebut telah ditutup secara permanen. Adanya kesepakatan damai dan terbitnya SP3 menjadikan dugaan penggelapan ini tidak dapat diproses ulang di kemudian hari. Ia menekankan prinsip hukum nebis in idem, di mana suatu perkara yang sama tidak boleh dilaporkan atau disidangkan kembali setelah adanya putusan atau penghentian yang berkekuatan hukum tetap. "Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.

Tim kuasa hukum juga meminta semua pihak untuk berhenti mengungkit penetapan tersangka terhadap kliennya. Dengan bukti penghentian perkara yang telah resmi dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah, status hukum Ruben Onsu kini telah bersih dari tuduhan tersebut. "Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," pungkas Machi Achmad, berharap publik dapat memahami dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar