Uang Miliaran Dude Alyssa Kembali Terungkap Fakta Mengejutkan

Celina

Celina

Uang Miliaran Dude Alyssa Kembali Terungkap Fakta Mengejutkan

deteksinews.co.id – Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan dari pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya secara sukarela menyerahkan uang senilai miliaran rupiah kepada pihak berwajib. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam pusaran kasus dugaan penggelapan yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia DSI tempat mereka pernah menjabat sebagai duta merek.

Keterlibatan Dude dan Alyssa dalam kasus DSI bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko. Posisi mereka sebagai wajah promosi DSI membuat nama keduanya terseret dalam dakwaan tiga terdakwa utama kasus tersebut.

Uang Miliaran Dude Alyssa Kembali Terungkap Fakta Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut dokumen dakwaan terungkap bahwa pembayaran honorarium kepada Dude dan Alyssa disamarkan. Dana yang seharusnya menjadi imbalan jasa duta merek justru dibuat seolah-olah sebagai pinjaman melalui rekening PT Multiguna Cipta Mandiri. Masing-masing artis tercatat menerima akumulasi dana sebesar Rp 750.030.000 dari skema tersebut.

Total uang yang dikembalikan Dude Harlino kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mencapai Rp 5,25 miliar. Angka fantastis ini merupakan keseluruhan honor yang diterima Dude bersama sang istri selama menjadi duta merek PT DSI. Pengacara Dude Haris Azhar membenarkan penyerahan dana tersebut di Bareskrim Polri.

Dude Harlino sendiri mengungkapkan alasan di balik keputusan besar ini. Ia menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan wujud empati terhadap para korban yang dirugikan dalam kasus DSI. Dude berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai masa depan dana Rp 5,25 miliar yang telah diserahkan Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun penggunaan uang sitaan ini untuk restitusi atau ganti rugi kepada korban bukan menjadi kewenangan penyidik. Keputusan akhir mengenai nasib dana miliaran rupiah ini akan ditentukan oleh majelis hakim dalam putusan persidangan nanti.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar