Teror Doxing Hantui Korban Kekerasan Seksual

Celina

Celina

Teror Doxing Hantui Korban Kekerasan Seksual

Deteksinews.co.id – Jakarta – Seorang korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial ANW, yang kasusnya menyeret nama Betrand Peto, kini terpaksa menghentikan aktivitas pekerjaannya untuk sementara waktu. Keputusan berat ini diambil ANW setelah dirinya menjadi sasaran gelombang serangan siber dan doxing yang masif pasca-laporan kasusnya mencuat ke publik melalui Polda Metro Jaya.

Pengacara ANW, Thulus, mengungkapkan kondisi kliennya yang memprihatinkan. Menurutnya, ANW tidak hanya harus berjuang dengan trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, tetapi juga menghadapi tekanan luar biasa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab di dunia maya. Serangan doxing ini meliputi penyebaran informasi pribadi dan intimidasi yang mengancam kenyamanan serta keamanannya.

Teror Doxing Hantui Korban Kekerasan Seksual
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dia (ANW) bahkan sudah tidak lagi memikirkan hubungan dengan lingkaran pertemanannya setelah kejadian ini. Boro-boro memikirkan pergaulan sosial, untuk menjalani aktivitas sehari-hari saja dia masih merasa sangat tidak nyaman," ujar Thulus saat ditemui di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, baru-baru ini. Thulus menambahkan, kekhawatiran ANW begitu mendalam, bahkan saat berada di tempat umum atau keramaian.

Kondisi psikologis ANW yang tertekan ini menjadi perhatian serius bagi tim kuasa hukum. Mereka menyoroti bagaimana korban TPKS seringkali harus menanggung beban ganda: sebagai korban kejahatan dan sebagai sasaran penghakiman publik. Berbeda dengan ANW, korban lain dalam kasus yang sama, DYP, disebut masih tetap bisa melanjutkan pekerjaannya.

Thulus menegaskan bahwa dalam proses hukum, penting untuk menerapkan asas praduga tak bersalah bagi terlapor. Namun, ia juga menekankan bahwa asas yang sama harus berlaku untuk korban. "Yang pertama, kita terapkan asas praduga tidak bersalah. Artinya apa? Pelaku tidak boleh dihakimi. Tapi juga korban jangan dihakimi dong," tegasnya dengan nada prihatin.

Menurut Thulus, ANW merasa harus menghadapi dampak lain yang jauh lebih berat di luar perkara yang dilaporkannya. "Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki," jelas Thulus, menggambarkan betapa beratnya tekanan yang dialami ANW.

Keputusan ANW untuk berhenti bekerja bersifat sementara dan merupakan inisiatif pribadinya, bukan karena diberhentikan oleh tempat kerjanya. Thulus menjelaskan bahwa ANW memilih langkah ini demi melindungi lingkungan kerjanya dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kasus yang menimpanya, serta untuk memulihkan diri dari tekanan yang ada.

"Jadi untuk menjalani aktivitasnya saja sampai saat ini dia belum bisa kembali ke kehidupan normal. Bahkan dia memutuskan untuk berhenti bekerja untuk sementara. Bukan diberhentikan, ya, dia memilih untuk berhenti bekerja karena dia tidak mau ini berdampak kepada tempat kerjanya atau berdampak kepada aktivitasnya sehari-hari," kata Thulus, menggarisbawahi upaya ANW untuk menjaga profesionalitas dan privasinya di tengah badai.

Tim kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menempatkan korban dan terlapor secara proporsional dalam proses hukum. Mereka menyerukan agar publik tidak menghakimi korban dan memberikan ruang bagi ANW untuk memulihkan diri serta mendapatkan keadilan yang layak. Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak buruk doxing dan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi korban kekerasan, terutama di era digital ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar