deteksinews.co.id – Misteri di balik insiden penganiayaan yang menimpa Karina Ranau istri mendiang aktor Epy Kusnandar akhirnya terkuak. Kepolisian berhasil membongkar motif di balik aksi kekerasan yang terjadi di sebuah warung makan di Pancoran Jakarta Selatan. Ternyata pelaku nekat melakukan perbuatannya hanya karena merasa kesal pesanannya tidak dilayani lebih dulu.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan terduga pelaku telah diamankan tak lama setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Meskipun belum ada laporan resmi dari korban pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Kami langsung bergerak begitu melihat video viral di lingkungan Pancoran. Subuh hari pelaku berhasil kami amankan setelah melacak alamatnya" ujar Kompol Mansur di Polsek Pancoran Selasa (7/7/2026). Laporan polisi baru dibuat setelah 1×24 jam penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku emosinya memuncak karena merasa dikesampingkan. Ia memesan makanan secara langsung di warung namun pesanan dari pengemudi ojek online justru diprioritaskan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemilik usaha yang mendahulukan pesanan daring. "Pelaku merasa mengapa pesanannya tidak dilayani padahal yang lain bisa. Ini terkait sistem online dan offline yang diterapkan pemilik kantin" tambah Mansur.
Polisi juga memastikan bahwa pelaku dalam kondisi sadar penuh saat melakukan aksinya tanpa pengaruh minuman keras. Ia mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya. "Saat diamankan pelaku sehat tidak ada bau alkohol dan sadar telah berbuat salah. Hanya saja kami menyayangkan ia tidak langsung meminta maaf kepada korban" ungkap Mansur.
Meski sempat ditahan selama 1×24 jam penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan pelaku. Keputusan ini diambil sambil menunggu kelengkapan berkas penyidikan dan hasil gelar perkara. "Untuk sementara kami bebaskan menunggu proses selanjutnya" kata Mansur.
Mengenai kemungkinan penahanan kembali Mansur menyatakan hal tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan. "Nanti kita lihat berkasnya berjalan seperti apa. Jika hasil gelar perkara memutuskan perlu penahanan maka akan kami lakukan" tegasnya. Polisi menjamin pelaku tidak akan melarikan diri karena identitas dan alamatnya sudah tercatat. Selama proses hukum berlangsung pelaku diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan di Polsek Pancoran.
Insiden penganiayaan terhadap Karina Ranau ini terjadi pada pertengahan Juni 2026. Diduga kuat pemicunya adalah perselisihan terkait pelayanan pesanan makanan dan masalah parkir sepeda motor. Kasus ini kini masih dalam penanganan serius pihak kepolisian.






