Karina Ranau Tak Mau Damai Ini Alasannya

Celina

Celina

Karina Ranau Tak Mau Damai Ini Alasannya

deteksinews.co.id – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan sikap tegas Karina Ranau. Korban dugaan kekerasan ini secara terang-terangan menolak jalur damai atau keadilan restoratif (RJ) dalam kasus yang menimpanya. Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, Karina bersikukuh agar proses hukum terus berjalan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

Hendro Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Markas Polsek Pancoran. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan penambahan jeratan pasal kepada penyidik. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki sudah sangat kuat untuk mendukung penegakan hukum. "Pasal-pasal yang kami minta untuk ditambahkan adalah Pasal 467 juncto Pasal 54 dan Pasal 471. Terkait Pasal 471 tentang penganiayaan ringan, kami rasa tidak ada perdebatan karena sudah ada rekaman CCTV. Selain itu, kami akan menghadirkan empat dari lebih dari lima saksi yang siap memberikan keterangan pada hari Kamis nanti," jelas Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Karina Ranau Tak Mau Damai Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun mekanisme keadilan restoratif diakui dalam ketentuan hukum, Hendro menegaskan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak upaya damai sepenuhnya berada di tangan korban. "Semua keputusan kami serahkan kepada klien," ujarnya.

Secara personal, Karina Ranau memang telah memaafkan sang pelaku. Namun, hal tersebut tidak menggoyahkan tekadnya untuk menuntut keadilan melalui proses hukum. "Secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan," tegas Hendro. Ia berpendapat bahwa sanksi pidana harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Selain memberikan keadilan bagi korban, proses hukum diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat luas. "Pemenuhan hak klien kami tercapai ketika pelaku dihukum setimpal, untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia. Kira-kira seperti itu," tambahnya.

Hendro juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, memastikan kasus kekerasan terhadap perempuan ini ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebelumnya, Karina Ranau diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang pria di depan Warung Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026) pagi. Insiden ini masih dalam penyelidikan intensif Polsek Pancoran.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar