Deteksinews.co.id – Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Pihak Sarwendah secara tegas meluruskan motif di balik langkah hukum ini, membantah spekulasi publik yang mengaitkannya dengan perebutan harta gono-gini pasca perceraian mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa gugatan tersebut murni mengenai wanprestasi atau ingkar janji, dan sama sekali tidak bersinggungan dengan sengketa pembagian harta bersama. "Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gono-gini," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai asumsi yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah menuntut kepatuhan atas komitmen yang telah disepakati bersama. Komitmen tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak saat proses perpisahan mereka. Akta tersebut mengatur mengenai pembagian aset serta tanggungan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya," terang Jaenudin, menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat secara legal. Hal ini menunjukkan bahwa Sarwendah menginginkan agar poin-poin yang tertera dalam akta tersebut dijalankan sesuai dengan perjanjian awal, tanpa ada penyimpangan.
Menanggapi pembelaan dari pihak Ruben Onsu yang berdalih bahwa cicilan bank merupakan tanggungan bersama dan ia hanya bertindak sebagai pelaksana, Jaenudin menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihak Sarwendah tetap menghormati setiap argumentasi hukum maupun pembelaan yang disampaikan oleh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya. "Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kita hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujarnya, menunjukkan sikap profesional dalam menghadapi proses hukum.
Jaenudin membeberkan bahwa pangkal masalah sesungguhnya terletak pada perbedaan penafsiran klausul-klausul di dalam akta notaris tersebut. Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian memicu ketidaksepahaman dan akhirnya berujung pada pendaftaran gugatan wanprestasi. "Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi," pungkasnya, menjelaskan akar permasalahan yang kompleks.
Sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan akan bergulir pada tanggal 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak, sebuah prosedur standar sebelum memasuki pokok perkara. Gugatan ini menandai babak baru dalam dinamika hubungan mantan pasangan selebriti tersebut, yang kini beralih ke ranah hukum untuk menyelesaikan komitmen yang belum terpenuhi.






