Mediasi Gagal Gugatan Fantastis ART ke Erin Berlanjut

Celina

Celina

Mediasi Gagal Gugatan Fantastis ART ke Erin Berlanjut

Deteksinews.co.id – Upaya damai dalam sengketa hukum antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, akhirnya menemui jalan buntu. Proses mediasi yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal, memastikan gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang dilayangkan Nur Rohmah akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Keputusan ini disampaikan oleh hakim mediator pada hari Rabu lalu, setelah serangkaian pertemuan mediasi tidak membuahkan hasil. Adharu Soleh Latif, kuasa hukum Nur Rohmah, mengungkapkan bahwa pihak hakim mediator telah menyatakan proses mediasi telah rampung dan perkara akan dilanjutkan ke persidangan. "Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan," terang Adharu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mediasi Gagal Gugatan Fantastis ART ke Erin Berlanjut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketidakhadiran pihak Erin, yang dikenal sebagai mantan istri pesohor Andre Taulany, dalam sesi mediasi terakhir menjadi faktor penentu kegagalan penyelesaian secara kekeluargaan ini. Pihak penggugat menyayangkan tidak adanya konfirmasi maupun alasan resmi terkait absennya Erin maupun tim kuasa hukumnya. Adharu Soleh Latif menambahkan, "Hari ini kami memenuhi undangan mediasi dan tidak menerima info apa pun dari pihak Ibu E, baik itu kuasanya ataupun dari pihak beliau ini sendiri."

Sebenarnya, hakim mediator telah berulang kali memberikan kelonggaran waktu dan kesempatan agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai. Mediator berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. Dari sisi penggugat, Nur Rohmah, tuntutan utamanya adalah pengembalian hak-haknya yang masih tertahan, seperti dokumen identitas berupa KTP, ponsel pribadi, barang-barang personal, serta pemenuhan upah kerja yang belum dibayarkan.

"Bahkan beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan, hakim mediator juga tentunya ini tolong diselesaikan, dan kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja," jelas Adharu, menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan hak-haknya kembali. Tuntutan ini menunjukkan bahwa fokus Nur Rohmah adalah pada pemenuhan kewajiban mantan majikannya, bukan semata-mata mencari keuntungan finansial yang besar.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Erin Wartia Trigina ini didaftarkan Nur Rohmah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1 miliar. Gugatan tersebut diajukan menyusul dugaan penahanan dokumen identitas dan barang-barang pribadi Nur Rohmah oleh Erin. Penahanan ini disebut-sebut sempat menghambat urusan administrasi penting, termasuk pendaftaran sekolah anak sang ART, yang menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi Nur Rohmah.

Dengan gagalnya mediasi, tahapan sidang berikutnya akan segera bergulir. Agenda yang akan datang meliputi pembacaan gugatan secara resmi oleh pihak penggugat, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Setelah itu, akan ada tahap replik dari penggugat dan duplik dari tergugat, sebelum masuk ke fase pembuktian dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik mengingat nilai gugatan yang besar dan melibatkan mantan istri dari figur publik. Kelanjutan persidangan diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar