deteksinews.co.id – Suami aktris Bunga Zainal Sukhdev Singh pada Selasa 18 Agustus 2026 hadir di Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan mendesak pembukaan kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya hingga lebih dari dua miliar rupiah. Perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2024 ini sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.
Didampingi tim kuasa hukumnya Sukhdev Singh berjuang agar laporannya yang mandek sejak Juni 2026 itu dapat ditinjau ulang. Penghentian penyelidikan kala itu beralasan bahwa kasus tersebut dinilai bukan delik pidana. Kuasa hukum Sukhdev Rayvindo Sinuraya menyampaikan apresiasinya kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri yang telah menyambut baik agenda gelar perkara khusus ini.

Pihak Sukhdev Singh menyoroti dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik yang menangani perkara ini di tingkat awal. Oleh karena itu selain memohon gelar perkara khusus mereka juga telah melaporkan penyidik terkait ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. "Penyelidikan belum maksimal sudah dihentikan" tegas Rayvindo Sinuraya.
Dalam sesi gelar perkara tim kuasa hukum menyertakan sejumlah alat bukti baru yang diyakini mampu memperkuat jeratan hukum bagi terlapor. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan berisi rayuan manipulatif serta data tiga perusahaan yang diklaim terlapor namun setelah dicek ke Kementerian Hukum dan HAM terbukti fiktif.
Sukhdev Singh menegaskan total kerugian materiil yang dideritanya melampaui angka dua miliar rupiah. Angka tersebut belum termasuk kerugian non-materiil seperti tekanan mental dan waktu yang terbuang selama dua tahun terakhir dalam mengawal kasus hukum ini. "Dua tahun lebih fokus Pak Sukhdev terganggu karena kasus ini" ungkap Rayvindo.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Sukhdev Singh melaporkan seseorang berinisial DH atas dugaan penipuan investasi. Terlapor melancarkan aksinya dengan iming-iming keuntungan dari proyek di tiga entitas perusahaan yang belakangan diketahui tidak tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Menariknya meskipun secara pidana kasus ini sempat mandek Sukhdev Singh sebenarnya telah memenangkan sengketa perdata.
Pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi pada Maret 2026. Putusan tersebut mengharuskan terlapor membayar kompensasi senilai 5,5 miliar rupiah kepada pihak Sukhdev Singh. Namun demikian pihak pelapor tetap menuntut keadilan pidana mengingat adanya dugaan sumpah palsu serta tindakan penipuan yang disengaja oleh terlapor.






