Deteksi News – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, memasuki babak baru. Rio, seorang investor yang merasa dirugikan, menjalani pemeriksaan intensif selama 6 jam di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan yang dilayangkan Rio atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang melibatkan RAA.
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. "Puji Tuhan, pemeriksaannya berjalan lancar. Klien kami menjawab semua pertanyaan dengan baik dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan," ujar Santo usai mendampingi Rio di Polres Metro Jakarta Timur.

Rio sendiri mengaku fokus pada kronologi kasus saat memberikan keterangan kepada penyidik. "Semua bukti sudah kita serahkan. Pertanyaan seputar kronologi, dari awal sampai akhir, termasuk proses somasi," jelas Rio kepada deteksinews.co.id.
Meski enggan membeberkan detail bukti yang diserahkan, Santo menegaskan bahwa semua telah diserahkan kepada penyidik. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Upaya somasi yang telah dilayangkan kepada RAA hingga kini belum membuahkan hasil. Santo menyayangkan sulitnya menghubungi suami Boiyen tersebut. "Nomor handphone-nya hanya centang satu. Kami berharap yang bersangkutan segera merespons agar proses hukum ini bisa cepat selesai," tegas Santo.
Jika RAA terus menghindar, Santo khawatir peluang penyelesaian secara damai akan tertutup. Ia juga menyoroti pernyataan RAA yang mengklaim prinsip "untung bersama, rugi bersama" dalam investasi tersebut. "Pernyataan itu jadi pertanyaan buat kami. Ayatnya di mana? Pasalnya di mana? Kami minta dijelaskan secara hukum, jangan sampai klarifikasi yang disampaikan itu ngarang," tandas Santo.
Rio sendiri mengaku terkejut mendengar pernyataan tersebut. "Jujur, saya cukup terkejut. Ya, kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan," pungkasnya.
Laporan Rio terhadap RAA terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat RAA adalah suami dari seorang publik figur ternama. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini, hanya di deteksinews.co.id.






