Deteksi News – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kelanjutan kasus dokter Richard Lee. Sosok dokter Samira Farahnaz, akrab disapa Doktif, kini tampil dengan pernyataan menohok yang mempertanyakan kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Ia secara blak-blakan menyoroti mengapa istri Richard Lee, dokter Renny Effendi (DRE), seolah luput dari jeratan hukum, padahal diduga kuat memiliki peran sentral dalam operasional bisnis yang kini diperkarakan.
"Kenapa sampai deteksinews.co.id ini pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya DRE belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar Doktif dengan nada geram dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa lalu. Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Doktif meyakini ada celah besar dalam penyidikan yang belum tertutup, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas dugaan penipuan dan pelanggaran undang-undang konsumen.

Tak hanya soal istri Richard Lee, Doktif juga menyuarakan kebingungannya atas mandeknya penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, aliran dana dari praktik bisnis yang disinyalir melanggar hukum ini wajib diusut tuntas oleh tim penyidik kepolisian. "Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga. Di sini mungkin Doktif akan melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk menanyakan kepada pihak Polda Metro Jaya," tambahnya, menunjukkan keseriusan dalam perjuangannya mencari keadilan.
Sebagai bentuk komitmennya mencari keadilan bagi para korban, Doktif tak main-main. Ia berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk menuntut transparansi dan alasan di balik terhentinya penyidikan pada satu tersangka utama saja, sementara figur-figur lain yang terafiliasi masih bebas dari proses hukum. "Salah satunya membuat surat resmi ke Pak Kapolda Metro Jaya, untuk juga menindaklanjuti ini sebenarnya ada apa. Kenapa kok bukti yang terang benderang sudah Doktif tunjukkan kepada penyidik seolah-olah berhenti?" tegas Doktif, menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Doktif berharap agar penegakan hukum tidak pandang bulu dan mampu menyeret semua pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari penjualan produk yang dianggap merugikan konsumen. "Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai deteksinews.co.id ini hanya satu orang itu yang kena," pungkasnya, menyuarakan rasa ketidakadilan yang ia rasakan.
Sementara itu, Richard Lee sendiri kini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Tangerang Kota selama 20 hari sebelum persidangan dimulai. Tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi sedang mematangkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini berawal dari laporan Doktif terkait dugaan pembohongan publik atau overclaim terhadap kandungan produk kecantikan yang dipasarkan melalui klinik Athena milik Richard Lee, di mana produk tersebut diduga tidak sesuai dengan klaim promosi di media sosial. Drama hukum ini masih jauh dari kata usai, dan mata publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari Doktif dan respons dari pihak kepolisian.






