deteksinews.co.id – Drama persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret nama Richard Lee kembali mencuri perhatian publik. Di Pengadilan Negeri Tangerang, suasana tegang menyelimuti ruang sidang saat saksi pelapor, Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Doktif, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Momen paling memanas terjadi ketika tim kuasa hukum Richard Lee melancarkan serangan bertubi-tubi, mempertanyakan motif di balik laporan Doktif yang diduga kuat dilandasi persaingan bisnis sengit.
Faizal Hafied, salah satu pengacara Richard Lee, tanpa ragu mencecar Doktif dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. Ia menyoroti fakta bahwa Doktif sendiri memiliki klinik kecantikan, namun justru menunjukkan ketertarikan luar biasa untuk membeli dan meneliti produk milik kompetitornya. Pihak terdakwa mencurigai adanya agenda terselubung untuk menjatuhkan reputasi bisnis Richard Lee di tengah ketatnya persaingan industri kecantikan. "Kami ingin mendalami, Yang Mulia, mengapa beliau yang punya klinik kecantikan justru tertarik membeli produk yang sama dari orang lain. Apa motif di balik pembelian ini?" tanya Faizal Hafied di hadapan Majelis Hakim pada Kamis lalu.

Kecurigaan akan motif persaingan bisnis semakin menguat saat Faizal Hafied menyoroti kefasihan Doktif dalam membeberkan angka-angka omzet penjualan produk Richard Lee. Doktif terlihat sangat menguasai detail pendapatan Richard Lee, bahkan menyebutkan angka fantastis miliaran rupiah dari platform TikTok dan Shopee. "Bagaimana saudari bisa langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Apa motifnya? Apakah ini persaingan bisnis atau ada keinginan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan," desak Faizal Hafied, memojokkan Doktif.
Mendapat tekanan bertubi-tubi, Doktif segera memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa data omzet yang ia sebutkan didapatkan langsung dari klaim yang dibuat oleh Richard Lee sendiri melalui berbagai media. Doktif membantah tudingan telah melakukan investigasi khusus demi kepentingan bisnis pribadinya. "Yang Mulia, omzet Rp40 miliar yang saya katakan itu adalah dari TV, di mana dokter sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah," jawab Doktif, berusaha menepis tuduhan.
Ruang sidang sempat riuh saat Doktif mencoba mengukuhkan posisinya sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang. Ia bersikeras bahwa kegiatannya mengulas produk adalah hak fundamental seorang konsumen dan tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan lawan bisnis, mengingat jenis produk yang mereka pasarkan diklaim berbeda. "Saya di sini sebagai konsumen. Jika pengacara keberatan, seharusnya pengacara mengajukan penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," pungkas Doktif, menutup pembelaannya dengan nada menantang.






