Nikita Mirzani Kalah Telak Ini Buktinya

Celina

Celina

Nikita Mirzani Kalah Telak Ini Buktinya

deteksinews.co.id – Klaim kemenangan Nikita Mirzani dalam putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta kini menjadi sorotan tajam Pihak dokter kecantikan Reza Gladys melalui kuasa hukumnya Julianus P Sembiring dengan tegas membantah narasi tersebut Ia menyebut Nikita Mirzani keliru menafsirkan isi putusan hakim yang sebenarnya

Menurut Julianus putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru secara gamblang menolak seluruh gugatan utama yang diajukan Nikita Mirzani terhadap kliennya Ini adalah logika hukum yang aneh jika pihak yang gugatannya ditolak justru merasa memenangkan perkara di tingkat banding

Nikita Mirzani Kalah Telak Ini Buktinya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki" ungkap Julianus dalam wawancara virtual Jumat 28 Agustus 2026

Julianus kemudian menjelaskan perbedaan krusial antara ‘ditolak’ dan ‘tidak dapat diterima’ Gugatan Nikita Mirzani ditolak secara materi sementara gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys hanya dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil bukan karena substansi perkaranya salah

"Perlu dipahami dijelaskan bahwa kata ‘ditolak’ dengan kata ‘tidak dapat diterima’ itu jauh berbeda Ferguso Ya jadi kalau kemudian ada disebutkan di situ gugatan para penggugat ditolak berarti gugatannya di situ ditolak ya seluruhnya Tapi kalau kemudian berbicara soal rekonvensi dari gugatan kami ini kan bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima" tegasnya

Indikator lain yang memperkuat posisi Reza Gladys adalah beban biaya perkara Majelis hakim dalam putusan banding menghukum Nikita Mirzani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu Berdasarkan aturan hukum perdata pihak yang dibebankan biaya perkara adalah pihak yang kalah dalam persidangan

"Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara gugatan kita ditolak kemudian kita mengatakan menang Makanya saya bingung kuliah hukumnya di mana saya nggak tahu itu pertama" sindir Julianus

Pihak Reza Gladys mengaku sangat santai menghadapi klaim sepihak dari kubu lawan Julianus bahkan menyebut kliennya tertawa mendengar narasi kemenangan Nikita Mirzani yang beredar di media sosial Baginya hasil banding ini justru membuka peluang emas bagi Reza Gladys untuk memperbaiki kesalahan administrasi dan kembali mengajukan gugatan ganti rugi miliaran rupiah terhadap Nikita Mirzani di kemudian hari

"Hasil daripada putusan itu sebenarnya gugatan kita rekonvensi kita bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima karena hanya sebatas cacat formil Tetapi gugatan mereka itu yang ditolak bukan berarti pihak sebelah itu menang Nah itu asumsi yang salah ya artinya ya perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan" pungkasnya

Kasus ini bermula dari perseteruan terkait ulasan produk perawatan kulit milik Reza Gladys oleh Nikita Mirzani Sebelumnya Reza Gladys melaporkan Nikita secara pidana atas dugaan pengancaman yang berujung pada vonis penjara bagi sang aktris

Nikita Mirzani kemudian melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Reza Gladys Pada tingkat pertama gugatan Nikita ditolak dan ia sempat dihukum membayar ganti rugi karena gugatan balik Reza diterima sebagian Namun pada putusan banding 27 Agustus 2026 hakim membatalkan hukuman ganti rugi tersebut karena gugatan balik Reza Gladys dianggap cacat formil sementara gugatan asli Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar