Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor, tim kuasa hukum Richard Lee mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi mengubah arah persidangan.
Pengacara Richard Lee Faizal Hafied secara terbuka menyoroti inkonsistensi keterangan saksi pelapor Dokter Samira atau Doktif. Menurut Faizal, pernyataan Doktif di hadapan majelis hakim sangat berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP awal yang telah ditandatanganinya. Ia menduga ada upaya pemaksaan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan alur penyidikan.

"Kami melihat banyak sekali hal yang janggal bahkan kami duga ada ketidakjujuran. Fakta-fakta yang dipaparkan di ruang sidang seolah dipaksakan dan tidak mengalir secara alami seperti yang tertera di dokumen awal," ungkap Faizal Hafied usai persidangan.
Richard Lee sendiri turut memberikan penekanan penting terkait asal-usul produk kecantikan yang menjadi barang bukti. Ia menegaskan bahwa produk tersebut tidak dibeli dari toko resminya yakni dr Richard Shop atau dr Richard Lee Shop melainkan dari pihak ketiga. Hal ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan dalam persidangan.
Ketidakselarasan antara BAP dan kesaksian langsung di pengadilan ini menjadi dasar kuat bagi tim hukum Richard Lee untuk meragukan validitas seluruh laporan pidana yang diajukan. "Contohnya tadi apakah saksi benar-benar tahu karena di BAP-nya tahu tapi di sini berubah. Kami berpegang pada BAP dan tidak ada rekayasa dari pihak kami," tambah Faizal Hafied. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas saksi pelapor.






