Deteksinews.co.id – Polemik dugaan wanprestasi yang menyeret nama selebriti Ruben Onsu kini semakin memanas. Setelah pihak Sarwendah melayangkan somasi dan mengisyaratkan gugatan terkait tunggakan pembayaran cicilan utang bank, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kewajiban pelunasan utang tersebut bukanlah beban tunggal kliennya, melainkan tanggung jawab bersama yang telah disepakati secara resmi.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban bersama ini tertuang jelas dalam Akta 39, khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 4. Menurutnya, klausul dalam akta tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembayaran cicilan utang "tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas." Penafsiran ini mengindikasikan bahwa tanggung jawab finansial tersebut harus ditanggung oleh kedua belah pihak, bukan hanya oleh Ruben Onsu semata.

"Kami dengan lugas menyampaikan bahwa di Pasal 3 dan Pasal 4 serta seterusnya, terkait cicilan utang itu selalu ada kata-kata: tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas. Jadi, kalau kami menafsirkannya, berarti kewajiban membayar cicilan itu ada pada kedua belah pihak," ujar Minola Sebayang saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026).
Minola juga meluruskan persepsi yang berkembang dari kubu Sarwendah, yang menuding Ruben Onsu ingkar janji hanya karena kliennya secara teknis bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran tersebut sangat bergantung pada ketersediaan dana bersama. Artinya, meskipun Ruben yang secara administratif melakukan transfer, sumber dana untuk pembayaran tersebut seharusnya berasal dari kontribusi kedua belah pihak.
"Kalau misalnya kemudian dianggap kalimat berikutnya sebagai tindakan wanprestasi karena di situ dikatakan yang teknis pembayarannya dilakukan oleh pihak pertama, ya silakan saja. Tapi pembayaran teknis itu bisa dilakukan kalau ada anggarannya. Kenapa tidak wajib dari Ruben sendiri, karena klausul di atasnya menyatakan tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," terangnya, memperjelas duduk perkara.
Mengenai surat somasi yang telah dikirimkan oleh pihak Sarwendah, Minola Sebayang memberikan penjelasan terkait keterlambatan respons. Ia mengungkapkan bahwa somasi pertama memang tidak langsung ditanggapi karena kendala waktu dalam penerimaan surat dari Ruben Onsu ke tim kuasa hukumnya. Proses penyampaian surat yang tidak instan menyebabkan durasi waktu yang diatur dalam somasi tersebut telah terlampaui saat surat akhirnya sampai di tangan tim pengacara.
"Kalau ada somasi itu kita tahu karena pada akhirnya Ruben menyampaikan somasi yang dia terima itu ke kita. Karena memang awalnya kita tidak tahu, Ruben juga tidak tahu. Disampaikan ke kita, tentu ketika sampai di pihak kami, durasi yang diatur dalam somasi itu waktunya sudah lewat," jelas Minola, menepis anggapan sengaja mengabaikan.
Lebih lanjut, pihak Ruben Onsu juga membantah tudingan sengaja mengabaikan somasi kedua. Minola Sebayang menegaskan bahwa tidak ada substansi baru yang disampaikan dalam surat somasi kedua tersebut. Oleh karena itu, pihaknya merasa cukup merujuk pada tanggapan yang telah diberikan sebelumnya untuk somasi pertama, tanpa perlu memberikan balasan terpisah untuk surat kedua.
"Kami somasi kedua itu menjawab dengan mengirimkan somasi yang pertama. Buat apa lagi dijawab somasi kedua kalau isinya sama, tidak perlu diulang. Somasi kedua kan hanya untuk mengingatkan saja ada somasi pertama, dan tidak ada hal baru yang disampaikan dalam somasi kedua," ujarnya, menekankan efisiensi dalam penanganan surat.
Minola Sebayang menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi bahwa dalam perkara utang bersama, Sarwendah semestinya turut mengambil peran aktif untuk menutupi pembayaran apabila pihak Ruben Onsu tengah menghadapi kendala finansial. Ia berharap agar masalah ini tidak langsung dilihat dari kacamata wanprestasi, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipikul bersama.
"Harusnya karena itu tanggung jawab bersama, siapa yang ada niat baik ya Ruben bayarkan. Tapi ketika misalnya Ruben ada sesuatu hal yang membuat dia belum bisa membayarkan, harusnya kewajiban itu diambil alih oleh S, jangan langsung melihatnya dari kacamata wanprestasi," pungkasnya, mengisyaratkan harapan akan adanya komunikasi dan kerja sama yang lebih baik dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan utang ini.






