deteksinews.co.id – Suasana panas menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang saat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali bergulir. Fokus utama persidangan lanjutan ini adalah perdebatan sengit antara tim kuasa hukum Richard Lee dan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait jenis sanksi yang seharusnya diterapkan: pidana atau administratif.
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, secara tajam mencecar saksi ahli BPOM mengenai regulasi penandaan dan izin edar suplemen White Tomato (WT). Pihak pembela bersikukuh bahwa dakwaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan keliru diterapkan, mengingat pokok permasalahannya hanya berkutat pada label atau stiker produk.

Dalam persidangan, Faizal Hafied menanyakan kepada saksi ahli BPOM tentang jenis sanksi jika terjadi pelanggaran terkait regulasi penandaan. Saksi ahli BPOM dengan tegas mengonfirmasi bahwa ketentuan pengawasan tersebut merujuk pada ranah administratif. Mendengar penegasan ini, Faizal Hafied langsung merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Ia menekankan bahwa penempelan stiker atau logo pada kemasan termasuk dalam kategori penandaan yang telah diatur mekanisme hukumnya sendiri.
Faizal Hafied kemudian membacakan pasal-pasal dalam peraturan tersebut yang secara eksplisit memuat bentuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan penandaan. Sanksi-sanksi tersebut meliputi peringatan, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar, bukan jeratan pidana. Pengacara Richard Lee ini juga menegaskan bahwa suplemen yang dipersoalkan pada dasarnya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM, menandakan produk tersebut telah melewati penilaian standar mutu dan keamanan farmasi yang ketat.
Pihak Richard Lee berargumen bahwa ketidaksesuaian label dalam promosi semestinya diselesaikan melalui sanksi administratif kelembagaan, bukan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Tim penasihat hukum Richard Lee berpegang teguh pada fakta bahwa unsur pidana Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tidak dapat diterapkan karena produk tersebut terdaftar secara legal dan tidak mengandung sediaan farmasi berbahaya. Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.






