Deteksi News – Drama perseteruan hukum antara dokter Richard Lee dan Dokter Detektif memasuki babak baru! Sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee terus bergulir panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (5/2/2026), agenda sidang difokuskan pada penyerahan dan pemeriksaan dokumen-dokumen penting.
Jeffry Simatupang, sang pengacara kondang yang membela Richard Lee, menyatakan bahwa pihaknya dan pihak kepolisian telah menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya. "Agenda hari ini adalah pemeriksaan alat bukti surat, baik dari pemohon ataupun termohon," ungkap Jeffry usai sidang.

Kabar baiknya, majelis hakim menyatakan proses pemeriksaan surat-surat telah rampung! Ini berarti, sidang akan segera memasuki tahap yang lebih seru: pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. "Hari ini pembuktian surat sudah dinyatakan selesai," tegas Jeffry.
Tim kuasa hukum Richard Lee rupanya sudah menyiapkan amunisi pamungkas! Mereka siap menghadirkan para ahli yang kompeten di bidangnya untuk mematahkan argumen pihak termohon. "Besok adalah, agenda untuk pemeriksaan ahli ataupun saksi fakta yang dihadirkan baik pemohon ataupun termohon," jelas Jeffry.
Seperti diketahui, Richard Lee mengajukan praperadilan ini sebagai bentuk perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Richard Lee melalui tim pengacaranya merasa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, mereka mengajukan praperadilan dengan harapan status hukum Richard Lee dibatalkan. Kita tunggu saja kelanjutan dramanya di deteksinews.co.id!






