Deteksi News – Dunia hiburan dan kecantikan kembali dihebohkan dengan drama hukum yang menimpa Dokter Richard Lee. Dari balik jeruji Pengadilan Negeri Tangerang, raut kekecewaan tak bisa disembunyikan sang dokter estetika kondang ini. Ia menyuarakan keberatan mendalam atas penahanan yang harus ia jalani, menegaskan bahwa produk yang dituduhkan padanya sama sekali tak membahayakan nyawa atau fisik siapa pun, dan merasa diperlakukan secara tidak proporsional serta berlebihan.
Dengan nada getir, Richard Lee mempertanyakan urgensi di balik keputusan penahanannya. "Sebenarnya yang bikin saya sedih, apa sih urgensinya sampai harus ditahan? Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, gak ada bahaya satu pun di sini," ujarnya, seolah memohon pemahaman dari publik dan penegak hukum. Ia merasa ada ketidakadilan yang mencolok, membandingkan kasus peredaran produk kecantikan yang menjeratnya dengan tindak kriminal berat yang jelas-jelas merenggut nyawa atau melukai fisik seseorang.

Bukan main-main, Richard Lee bahkan berani menyatakan kesiapannya menerima hukuman berlipat ganda jika memang terbukti melakukan kekerasan atau melukai fisik seseorang. "Kalau misalnya saya mencelakakan orang atau membunuh orang, atau misalnya secuil saja melukai fisik seseorang, gak apa-apa tahan saya bahkan kali dua gak apa-apa," tegasnya, menunjukkan betapa ia merasa prosedur penahanan saat ini jauh dari kata sebanding dengan substansi perkara DNA Salmon yang sedang bergulir.
Meski hatinya teriris oleh status penahanan, Richard Lee tak lantas menyerah. Ia berjanji akan tetap kooperatif menjalani seluruh proses hukum hingga titik akhir. Namun, ia juga mendesak agar persidangan berjalan transparan dan memohon haknya untuk bisa kembali beraktivitas bersama keluarga, sembari berjuang membuktikan dirinya tak bersalah di mata hukum. "Ayo saya bersedia selesaikan sidang ini sampai selesai, jangan bubarkan selesaikan sidang ini sampai selesai tapi izinkan saya juga tetap bisa beraktivitas dengan keluarga," pungkasnya dengan harapan.
Kasus yang menyeret nama Richard Lee ini bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menyoroti dugaan pelanggaran izin edar dan standar keamanan produk skincare miliknya. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait produk yang diklaim sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan cara disuntikkan. Hingga kini, sang dokter masih harus mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, menanti putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasibnya.






