Penting Karina Ranau Ungkap Dugaan Penganiayaan

Celina

Celina

Penting Karina Ranau Ungkap Dugaan Penganiayaan

deteksinews.co.id – Aktris Karina Ranau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntut keadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Hendro Widodo, ia menyambangi Mapolsek Pancoran Jakarta Selatan pada Selasa sore, guna memantau perkembangan aduan dugaan tindak kekerasan fisik yang menimpanya.

Hendro Widodo menjelaskan, kedatangan mereka kali ini bukan sekadar menanyakan progres penanganan laporan. Pihaknya juga berencana mengajukan penambahan pasal dalam berkas aduan tersebut, demi memperkuat jeratan hukum bagi terduga pelaku.

Penting Karina Ranau Ungkap Dugaan Penganiayaan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan Bu Karin, sekaligus mengusulkan penambahan beberapa pasal kepada pihak kepolisian," ujar Hendro. Ia menambahkan, pihaknya menyarankan penerapan Pasal 467 dan Pasal 471 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Hendro, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa Pasal 471 KUHP baru menyatakan, "tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan." Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian terkait hal ini. Mengenai bukti, Hendro menyebut belum ada penyerahan bukti fisik tambahan. Namun, timnya telah menghadirkan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan, di samping rekaman CCTV yang sebelumnya telah diserahkan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar