Deteksi News – Nikita Mirzani kembali membuat heboh jagat hiburan! Artis kontroversial ini tak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Nyai, sapaan akrabnya, menyebut dakwaan tersebut sebagai "halusinasi".
Dengan nada bicara yang lantang, Nikita Mirzani menyatakan ketidakpercayaannya atas tuduhan yang dialamatkan padanya. "Ini adalah halusinasi yang mulia," ujarnya di hadapan majelis hakim. Ibu tiga anak ini mengaku memahami identitas dirinya yang disebutkan dalam dakwaan, namun membantah keras telah melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang seperti yang dituduhkan.

Hakim Ketua pun memastikan pemahaman Nikita Mirzani terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Meski mengakui memahami sebagian, Nyai bersikukuh bahwa isi dakwaan tersebut fiktif dan tidak berdasarkan fakta. "Isinya kebanyakan fiktif yang mulia," tegasnya.
Tak gentar dengan dakwaan yang dianggapnya mengada-ada, Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk membuktikan ketidakbenaran semua tuduhan tersebut. "Pasti, pasti saya buktikan," ujarnya dengan semangat membara. Hakim Ketua pun memberikan arahan agar Nikita Mirzani menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan dan membuktikan kebenaran versinya dalam proses pembuktian selanjutnya.
Sidang kemudian ditutup dengan penegasan hak Nikita Mirzani sebagai terdakwa untuk mengajukan keberatan secara hukum dalam eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. Kita tunggu saja gebrakan apa lagi yang akan dilakukan Nyai untuk membela diri dari tuduhan yang dianggapnya "halusinasi" ini, hanya di deteksinews.co.id!






