deteksinews.co.id – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Revaldo Fifaldi yang untuk kali keempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pria yang dikenal lewat berbagai serial televisi ini kini harus berhadapan lagi dengan hukum setelah diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, Revaldo membeberkan alasan mengejutkan di balik keputusannya kembali mengonsumsi zat adiktif tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan motif utama Revaldo. Sang aktor mengaku menggunakan barang haram itu demi menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan stamina. Tak hanya itu, Revaldo juga menjadikan narkoba sebagai pelarian dari tumpukan beban pikiran yang menghimpitnya. "Alasannya agar badannya fit, tenaganya kuat. Bahkan sesekali dia pakai karena banyak pikiran," jelas Kombes Pol Nasriadi kepada awak media pada Rabu (6/8/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengorek lebih dalam masalah pribadi Revaldo. Penyelidik memilih untuk tetap fokus pada tindakan pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang dilakukan bintang "Serigala Terakhir" itu. "Kami tidak mendalami apa yang ada di pikirannya, fokus kami pada penggunaan dan penyimpanan narkotika," tegas Kombes Pol Nasriadi.
Saat penangkapan di sebuah unit apartemen di kawasan Bintaro, kondisi Revaldo disebut masih di bawah pengaruh zat terlarang. Gestur aktor tersebut yang kerap terdiam dan melamun menjadi indikasi kuat. Namun, ia tetap kooperatif dalam berkomunikasi dengan petugas. "Dia memang banyak melamun, tapi tetap komunikatif. Dia sampaikan dari mana dapatnya, berapa belinya, semua apa adanya. Tapi kadang dia diam lagi," tutur Kombes Pol Nasriadi.
Penangkapan ini menjadi noda kelam berulang dalam rekam jejak Revaldo. Ini adalah kali keempat ia harus berurusan dengan aparat hukum terkait kasus serupa. Pihak kepolisian menyoroti fakta ini sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum secara pidana, meskipun opsi rehabilitasi tetap ada dalam penilaian. "Ini adalah perkara keempatnya. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat kalinya," pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain sabu, alat isap atau bong, serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat. Kini, aparat juga tengah gencar memburu penyuplai narkoba yang diduga menjual barang tersebut kepada Revaldo melalui transaksi daring.






