Heboh Vicky Prasetyo Ngacir Usai Dicecar Polisi

Celina

Celina

Heboh Vicky Prasetyo Ngacir Usai Dicecar Polisi

deteksinews.co.id – Presenter sensasional Vicky Prasetyo membuat geger awak media usai menuntaskan sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sosok yang kerap menjuluki dirinya Sang Gladiator itu tampak terburu-buru meninggalkan gedung, memilih bungkam seribu bahasa di hadapan para jurnalis yang telah menunggunya.

Momen tak terduga itu terekam setelah Vicky menjalani maraton klarifikasi selama kurang lebih lima jam. Mantan suami Angel Lelga ini dihujani sekitar 26 pertanyaan seputar dugaan penipuan dalam proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Meski proses berita acara pemeriksaan (BAP) telah rampung, Vicky memilih bergegas menuju mobilnya tanpa sepatah kata pun.

Heboh Vicky Prasetyo Ngacir Usai Dicecar Polisi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Agustinus Nahak, kuasa hukum Vicky, lantas angkat bicara menanggapi insiden "kaburnya" kliennya. Dengan nada bercanda, Agustinus menyebut Vicky terpaksa buru-buru pulang lantaran kondisi fisik yang mendesak. "Dia mulas, kayaknya mau buang air besar. Makanya mau buru-buru pulang. Tapi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani," ujar Agustinus kemarin.

Lebih lanjut, Agustinus secara tegas membantah keras rumor yang menyebut kliennya telah naik status menjadi tersangka. Ia memastikan kedatangan Vicky hanya untuk memberikan kesaksian sebagai pihak terlapor, mengklarifikasi laporan dari seorang investor. "Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, Marselinus Abi, anggota tim kuasa hukum Vicky lainnya, menambahkan fakta menarik terkait pengerjaan proyek arena olahraga tersebut. Marselinus mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana dari pelapor. Menurutnya, seluruh dana dari investor tersebut diatur sepenuhnya oleh pihak pelapor untuk keperluan pembangunan fisik, bukan masuk ke kantong pribadi Vicky. "Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan," klaim Marselinus.

Tim kuasa hukum Vicky menilai persoalan ini sebenarnya masuk kategori sengketa perdata semata. Hal ini didasari adanya surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky Prasetyo, pemilik tanah, dan investor. Sebagai langkah lanjutan, pihak Vicky berencana mencari solusi kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar