Mengejutkan Hak Asuh Anak Ruben Sarwendah ke Pengadilan

Celina

Celina

Mengejutkan Hak Asuh Anak Ruben Sarwendah ke Pengadilan

deteksinews.co.id – Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak dikabarkan batal. Alih-alih mencari kesepakatan di luar jalur hukum, pihak Sarwendah memilih untuk menyelesaikan seluruh perdebatan di meja hijau. Keputusan ini menyusul langkah Ruben Onsu yang telah lebih dulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, membeberkan bahwa mulanya kedua belah pihak telah menjadwalkan diskusi untuk mengatur pembagian waktu pengasuhan anak-anak mereka. Namun, setelah gugatan resmi terdaftar dan jadwal sidang perdana ditetapkan, tim kuasa hukum Sarwendah menyarankan agar agenda pertemuan tersebut ditiadakan.

Mengejutkan Hak Asuh Anak Ruben Sarwendah ke Pengadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tim kami sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum S (Sarwendah) dan mereka menyampaikan sebaiknya pertemuan tanggal 11 itu dibatalkan saja," ungkap Minola Sebayang dalam sebuah wawancara virtual pada Kamis 2 Juli 2026.

Pembatalan ini secara otomatis menggeser seluruh poin negosiasi yang semula akan dibahas secara kekeluargaan ke tahap mediasi di pengadilan. "Semua pembicaraan yang seharusnya terjadi pada pertemuan 11 Juli akan dilanjutkan saat mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Minola.

Pihak Ruben Onsu kini menaruh harapan besar pada proses mediasi yang akan dipimpin oleh seorang mediator. Jalur pengadilan dianggap sebagai satu-satunya opsi untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar tidak ada lagi pihak yang mengabaikan hak asuh maupun hak bertemu anak.

Minola menambahkan bahwa setiap gugatan pasti akan melalui proses mediasi yang diawasi oleh hakim mediator. Ini diharapkan dapat menjadi penengah dalam setiap perundingan antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 15 Juli 2026.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar