Deteksinews.co.id – Keputusan selebritas ternama Ruben Onsu untuk mengadopsi seorang bayi laki-laki yang sempat terbengkalai kini mulai menemui titik terang terkait aspek hukumnya. Bayi yang diberi nama Thayaka Putra Onsu tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yakni tergeletak di dalam sebuah kardus dan dikerumuni semut sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim dari yayasan Rumah Melanie milik Melanie Subono.
Kisah haru ini bermula ketika Ruben Onsu mendapatkan kabar mengenai kondisi bayi tersebut dari Melanie Subono. Merasa iba dan tergerak hatinya, Ruben memutuskan untuk mengambil tanggung jawab penuh guna mengasuh dan merawat bayi tersebut agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Menanggapi isu mengenai keabsahan hukum dari proses pengangkatan anak ini, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Minola menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan anak tersebut telah didasari oleh dokumen resmi yang sah.
"Jika berbicara mengenai aspek legalitas, saat ini sudah tersedia dokumen resmi dari pihak yayasan atau panti asuhan. Dokumen tersebut merupakan bukti serah terima karena sebelumnya anak tersebut tidak memiliki orang tua yang bertanggung jawab," ujar Minola saat ditemui pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Minola, dokumen yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Ruben Onsu adalah pihak yang diberikan hak untuk merawat dan mengasuh Thayaka. Ia menjelaskan bahwa dokumen dari yayasan tersebut merupakan bentuk legalitas awal yang menyatakan adanya proses serah terima yang sah dari pihak panti asuhan kepada Ruben.
Terkait pertanyaan mengenai apakah proses pengangkatan anak ini akan ditingkatkan status hukumnya menjadi pengangkatan anak secara permanen melalui pengadilan, Minola belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan perlu berdiskusi lebih lanjut dengan Ruben Onsu, mengingat saat ini sang artis tengah disibukkan dengan berbagai persoalan hukum lainnya.
"Apakah akan ditingkatkan legalitasnya, kami akan tanyakan dulu kepada Ruben. Namun, untuk saat ini, dokumen dari yayasan tersebut sudah cukup sebagai dasar bahwa ada proses serah terima yang sah untuk merawat anak tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Minola juga menekankan bahwa pihak yayasan akan tetap melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pengasuhan Thayaka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bayi tersebut tumbuh dalam lingkungan yang baik dan aman.
Minola juga memberikan tanggapan tegas terhadap pihak-pihak yang mungkin memandang negatif keputusan Ruben untuk mengadopsi anak telantar. Ia menilai, tindakan menolong anak yang tidak memiliki orang tua adalah sebuah kemuliaan, bukan sesuatu yang memalukan.
"Ini bukan hal yang buruk atau aib. Justru jika ada yang menganggap tindakan menolong anak telantar sebagai sesuatu yang buruk, maka pemikiran itulah yang keliru. Ini adalah bentuk kepedulian untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi seorang anak," pungkas Minola.






