Deteksinews.co.id – Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan langkah hukum tegas yang diambil oleh figur publik Sarwendah. Tak tanggung-tanggung, penyanyi sekaligus selebritas ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menindaklanjuti rentetan tuduhan yang menyerang pribadinya. Sarwendah secara resmi telah melaporkan 46 akun media sosial ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang merugikan.
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas gelombang opini negatif yang terus bergulir di jagat maya. Menurut pihak kuasa hukum, serangan yang dilakukan oleh puluhan akun tersebut tidak hanya sekadar kritik, melainkan sudah masuk ke ranah penggiringan opini yang bertujuan merusak harkat, martabat, serta reputasi klien mereka.

Pablo Benua, selaku kuasa hukum Sarwendah, memberikan konfirmasi resmi terkait langkah hukum ini saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan diri terhadap serangan siber yang tidak berdasar. "Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun media sosial yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui platform digital," ujar Pablo kepada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim hukum, puluhan akun yang dilaporkan tersebut terbagi ke dalam dua kelompok atau klaster utama. Klaster pertama merupakan kelompok akun yang berisi individu atau figur publik, termasuk para pemengaruh (influencer), yang secara terang-terangan menunjukkan identitas mereka. Mereka diduga secara aktif menyebarkan narasi negatif melalui fitur siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, klaster kedua yang tidak kalah krusial adalah kelompok akun pemotong video atau yang sering disebut sebagai clipper. Pablo menjelaskan bahwa akun-akun ini diduga bergerak secara terorganisasi. Mereka bertugas mengambil potongan video dari siaran langsung, lalu menyuntingnya sedemikian rupa untuk menciptakan narasi yang menyesatkan demi kepentingan tertentu. "Klaster kedua adalah akun-akun penyedia jasa clipper yang kami telusuri bergerak secara sistematis," tambahnya.
Untuk memastikan laporan ini memiliki dasar yang kuat, tim kuasa hukum tidak main-main dalam mengumpulkan bukti. Mereka telah melibatkan tenaga ahli di bidang siber serta melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Pablo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memetakan jejak digital akun-akun bermasalah tersebut.
Saat ini, laporan polisi (LP) tersebut telah resmi diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak penyidik. Proses hukum pun dilaporkan sudah mulai berjalan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi guna memperjelas duduk perkara. "Laporan sudah kami ajukan sejak pekan lalu, dan saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sedang bergulir," tutup Pablo. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.






