Deteksinews.co.id – Perseteruan hukum antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/11/2026), proses mediasi kedua resmi dilaksanakan dengan agenda utama penyerahan usulan perdamaian dari pihak Sarwendah selaku penggugat.
Langkah ini menjadi sinyal adanya upaya untuk mencari jalan tengah di tengah gugatan wanprestasi yang tengah menjerat Ruben Onsu. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, S.H., dokumen usulan perdamaian tersebut telah diserahkan secara resmi dan diterima langsung oleh mediator yang bertugas.

Raka menjelaskan bahwa kehadiran tim hukum Ruben dalam agenda mediasi kedua ini bertujuan untuk menanggapi poin-poin yang diajukan oleh pihak Sarwendah. Sebelum persidangan dimulai, pihak Ruben juga telah melakukan koordinasi intensif dengan mediator melalui sambungan telepon guna membahas teknis pertemuan agar proses mediasi berjalan efektif.
"Kami hadir untuk menanggapi usulan perdamaian yang telah diserahkan oleh pihak Penggugat. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa mediasi ini benar-benar menjadi wadah komunikasi untuk mencapai kesepahaman antara kedua belah pihak," ujar Raka saat memberikan keterangan kepada media.
Namun, di balik upaya perdamaian tersebut, terdapat perdebatan mengenai tanggung jawab finansial yang menjadi inti dari gugatan ini. Pihak Ruben Onsu secara tegas menyatakan keberatan jika seluruh beban utang atau cicilan yang dipermasalahkan hanya dibebankan kepada Ruben seorang.
Menurut Raka, berdasarkan fakta yang ada, kewajiban pembayaran cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah hingga lunas. Ia membantah keras klaim yang menyatakan bahwa Ruben adalah satu-satunya pihak yang wajib melunasi seluruh utang sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39.
"Kami tidak sependapat jika Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas utang-utang tersebut. Kami merasa ada tendensi yang mencoba menyudutkan klien kami dengan membebankan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.
Pihak Ruben berharap mediasi ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring.
Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Setelah penyerahan usulan perdamaian ini, agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Sarwendah terhadap poin-poin usulan yang telah disampaikan oleh tim hukum Ruben Onsu. Publik kini menanti apakah jalan damai dapat tercapai atau justru perselisihan ini akan berlanjut ke meja hijau yang lebih panas.






