Klarifikasi Kuasa Hukum Sarwendah Soal Isu Vila

Celina

Celina

Klarifikasi Kuasa Hukum Sarwendah Soal Isu Vila

Deteksinews.co.id – Polemik hukum yang melibatkan selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sengketa terkait dugaan wanprestasi ini tidak hanya bergulir di meja hijau, tetapi juga memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat. Kabar terbaru yang menyebutkan bahwa Sarwendah menjadikan sebuah unit vila sebagai syarat mutlak untuk berdamai dengan Ruben Onsu pun akhirnya mendapatkan respons tegas.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, secara terbuka meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya "syarat damai" berupa penyerahan vila adalah pernyataan yang keliru dan tidak berdasar. Menurut Jaenudin, apa yang selama ini dianggap sebagai kesepakatan sebenarnya hanyalah sebuah usulan dalam proses mediasi yang masih berjalan.

Klarifikasi Kuasa Hukum Sarwendah Soal Isu Vila
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Itu adalah pernyataan yang keliru. Kami perlu meluruskan hal tersebut. Belum ada kesepakatan atau proses tawar-menawar yang mencapai titik temu. Dalam proses mediasi, sifatnya baru sekadar memberikan usulan dan pihak lawan belum memberikan jawaban," ujar Jaenudin saat memberikan keterangan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dalam menjelaskan duduk perkara tersebut, Jaenudin memaparkan bahwa pihak Sarwendah sebenarnya sedang mencoba mencari jalan tengah terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang nilainya mencapai Rp 12,4 miliar. Salah satu poin yang diajukan adalah skema pembagian beban utang tersebut secara adil antara Ruben Onsu dan Sarwendah, yakni masing-masing sebesar Rp 6,2 miliar.

Terkait isu vila seluas 300 meter persegi, Jaenudin menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah tuntutan paksaan, melainkan opsi mitigasi risiko. Usulan penyerahan vila tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila di masa depan Ruben Onsu mengalami kendala finansial atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.

"Jika nanti Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak lagi sanggup membayar, mungkin ada baiknya vila tersebut diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab," tambahnya.

Lebih lanjut, Jaenudin berargumen bahwa usulan ini justru merupakan solusi yang menguntungkan bagi pihak Ruben. Ia menilai, nilai jual properti tersebut tidaklah sebanding dengan total utang yang ada. Jika vila tersebut dijual, harganya mungkin tidak akan menutup seluruh kewajiban utang, apalagi jika proses penjualannya memakan waktu lama.

Ia juga menyayangkan opini publik yang menyebut Sarwendah bersikap egois dengan menjadikan aset properti sebagai alat bayar. Jaenudin mengingatkan bahwa pihak perbankan tidak akan menerima aset properti sebagai pengganti pelunasan utang secara langsung. Pihak bank tetap menuntut pembayaran secara tunai hingga lunas.

Menutup keterangannya, Jaenudin menegaskan kembali bahwa seluruh poin yang dibahas dalam mediasi tertutup tersebut masih bersifat usulan. Tidak ada syarat mutlak, baik untuk perdamaian maupun untuk pencabutan gugatan wanprestasi yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Semua masih dalam tahap penjajakan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar