Kasus Richard Lee Berbalik Arah Tak Terduga

Celina

Celina

Kasus Richard Lee Berbalik Arah Tak Terduga

deteksinews.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menyeret dokter Richard Lee. Ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM secara gamblang menyatakan bahwa produk kosmetik yang telah mengantongi legalitas resmi tidak dapat diproses secara pidana.

Momen krusial ini terjadi saat Faizal Hafied kuasa hukum Richard Lee melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi ahli. Ia mendesak ketegasan mengenai status hukum produk yang sudah terdaftar di BPOM meminta jawaban lugas tanpa berputar-putar. Suasana di Pengadilan Negeri Tangerang Banten pada Senin 14 September 2026 sempat memanas hingga Hakim Ketua harus mengintervensi agar saksi ahli memberikan penjelasan yang terang benderang.

Kasus Richard Lee Berbalik Arah Tak Terduga
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya mau tanya simple saja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435 (soal UU Kesehatan)?" tanya Faizal Hafied. Menanggapi pertanyaan tersebut saksi ahli dari BPOM memberikan jawaban yang dinanti-nanti. "Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama tidak (masuk pidana)" tegasnya.

Tak berhenti di situ Faizal Hafied kemudian membongkar Berita Acara Pemeriksaan BAP saksi ahli yang secara jelas menunjukkan bahwa produk Goddesskin DNA Salmon milik kliennya telah terdaftar sah dengan nomor notifikasi resmi BPOM. "Apakah kalau ada notifikasinya menurut pernyataan ahli sendiri ini bisa dikenakan 435?" cecar Faizal lagi.

Saksi ahli pun membenarkan bahwa keberadaan nomor notifikasi merupakan bukti sah pelaku usaha telah mengantongi izin berusaha. Dengan demikian perbuatan tersebut gugur dari potensi jeratan pidana. "Jika sudah ada notifikasinya berarti dia sudah memiliki izin berusaha. Jadi tidak dikenakan" jelas saksi ahli.

Pengakuan saksi ahli ini sontak menjadi angin segar bagi pihak terdakwa. Faizal Hafied menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan produk milik Richard Lee memiliki perizinan resmi yang valid. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa persoalan ketidaksesuaian penandaan atau pelabelan kemasan yang dipermasalahkan jaksa seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif bukan dengan ancaman sanksi pidana penjara.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar