Deteksinews.co.id – Aktor kenamaan Atalarik Syach, didampingi tim kuasa hukumnya, baru-baru ini secara terbuka membeberkan serangkaian kejanggalan serius terkait sengketa lahan seluas 7.350 meter persegi di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Persoalan tanah ini, yang telah berlarut-larut, kini berujung pada rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Mei 2025. Atalarik menegaskan bahwa ia telah membeli lahan tersebut dan bahkan membangun pagar pembatas sejak periode 2000 hingga 2003, jauh sebelum gugatan hukum muncul.
Namun, pada tahun 2015, ia dikejutkan dengan munculnya pihak ketiga yang tiba-tiba melayangkan gugatan, mengklaim memiliki bukti transaksi atas bidang tanah yang sama. "Sosok ini benar-benar baru dalam hidup saya, tiba-tiba di tahun 2015 melayangkan gugatan. Dia menyatakan telah melakukan transaksi pembelian lahan yang sama. Padahal, tanggal dan tahun pembeliannya saja sudah berbeda, saya yang lebih dulu," ungkap Atalarik dengan nada heran saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).

Atalarik juga menyoroti keanehan dalam proses hukum yang menargetkannya. "Pagar sudah berdiri sejak tahun 2003, tapi gugatan baru muncul di tahun 2015. Dan yang digugat justru saya, bukan pihak PT tempat dia membeli atau siapa pun. Seharusnya, pertanyaan pertama adalah ‘Kok ada orang di situ?’ Tapi kenapa justru saya yang terus-menerus dipermasalahkan? Siapakah dalang di balik semua ini?" tambahnya, menyiratkan adanya kekuatan tersembunyi.
Sopyan, kuasa hukum Atalarik, menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah. Sementara itu, pihak penggugat hanya mengklaim memiliki hak pengelolaan. "Jadi, inti permasalahannya sejak awal adalah Bang Arik punya AJB dan sertifikat, sedangkan penggugat ini hanya memiliki hak pengelolaan. Kami sudah memaparkan semua bukti dan fakta-fakta, mulai dari gugatan tahun 2015, proses banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga akhirnya sampai pada rencana pelaksanaan eksekusi," jelas Sopyan.
Pihak Atalarik sangat berharap agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan ini. Sopyan juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara luasan tanah yang menjadi objek eksekusi di lapangan dengan data yang mereka miliki. "Insyaallah akan ada titik terang. Semua sudah mulai terbuka. Namun, ada beberapa hal yang sangat janggal, terutama mengenai luasan tanah yang akan dieksekusi, yang berbeda dengan tanah kami. Kami akan terus berjuang karena kami merasa tidak pernah melakukan kesalahan," tegasnya.
Mengenai kerugian materiil yang telah diderita selama belasan tahun bersengketa, Sopyan menyatakan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah memperjuangkan hak kepemilikan tanah Atalarik. Pembahasan mengenai tuntutan ganti rugi akan menjadi langkah selanjutnya setelah hak kepemilikan kliennya berhasil dipulihkan. "Intinya, saat ini kami akan berjuang keras terkait apa yang menjadi hak Bang Atalarik. Kami perjuangkan itu dulu. Nanti, jika memang sudah ada titik terang dan haknya kembali, barulah kami akan menuntut ganti kerugian," ujarnya.
Kubu Atalarik Syach kini terus melanjutkan upaya hukum mereka untuk mempersoalkan keputusan eksekusi yang mereka nilai cacat prosedur di Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka bertekad untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa hak-hak Atalarik Syach sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dapat dipertahankan.






