Kampus Mangkir Sidang Gugatan Adik Keisya Levronka

Celina

Celina

Kampus Mangkir Sidang Gugatan Adik Keisya Levronka

deteksinews.co.id – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga adik artis Keisya Levronka melawan Yayasan Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu lalu harus tertunda. Pihak tergugat dari kampus ternama itu tidak menampakkan diri di ruang sidang memicu penundaan proses hukum yang menarik perhatian publik.

Gugatan ini berawal dari insiden tragis pada 2024 ketika Lexi Valleno Havlenda adik Keisya Levronka mengalami kecelakaan jatuh dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara Untar. Upaya hukum ditempuh setelah serangkaian mediasi antara keluarga korban dan pihak kampus tidak membuahkan hasil kesepakatan.

Kampus Mangkir Sidang Gugatan Adik Keisya Levronka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis Hakim menjelaskan ketidakhadiran Yayasan Tarumanagara disebabkan kendala administratif dalam penyampaian surat panggilan. Surat panggilan yang dikirim melalui kantor pos ternyata baru diterima pihak kampus pada Senin 29 Juli padahal seharusnya diterima minimal tiga hari sebelum jadwal sidang.

Selain itu laporan dari pihak pos juga menyebut alamat kampus sempat sulit ditemukan saat proses pengiriman. Hakim Ketua menegaskan pemanggilan tersebut secara formal belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk pemanggilan tergugat kedua juga mengalami hambatan lantaran gangguan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP. Hakim kemudian meminta pihak penggugat yang telah menunjuk kuasa hukum tidak perlu hadir langsung pada sidang berikutnya. Kehadiran prinsipal baru diperlukan saat tahap mediasi agar lebih efektif.

Demi memastikan kelancaran proses persidangan Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan. Perintah pemanggilan ulang kepada kedua pihak tergugat pun dikeluarkan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Juli 2024.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar