Deteksi News – Jonathan Frizzy harus menelan pil pahit. Sidang vonis yang dinanti-nantikan terkait kasus yang menjeratnya, terpaksa ditunda! Para penggemar dan awak media yang sudah memadati Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/10), harus pulang dengan kekecewaan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga Rabu, 22 Oktober 2025.
Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, kuasa hukum Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, mengungkapkan alasan di balik penundaan yang mendebarkan ini. "Hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan," jelasnya kepada deteksinews.co.id.

Usai menyampaikan pembelaan yang menyentuh, Ijonk berharap mendapatkan angin segar dari majelis hakim. "Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, daripada apa yang dituntut oleh jaksa," ungkap Ida Bagus. Pihaknya berargumen bahwa peran Ijonk dalam kasus ini tidaklah sentral. "Karena, Ijonk peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya," imbuhnya.
Meski harus bersabar lebih lama, aktor berusia 44 tahun ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia tak memungkiri bahwa dirinya sangat berharap agar kasus ini segera menemui titik terang. "Memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya penjelasan, ada kejelasan lah dengan proses hukum ini, ada kepastian hukum," paparnya.
Seperti yang diketahui, Jonathan Frizzy dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Publik pun dibuat penasaran, apakah hakim akan mengabulkan harapan Ijonk untuk mendapatkan keringanan hukuman? Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari deteksinews.co.id!