Ammar Zoni Berjuang Mati Matian Dari Balik Jeruji

Celina

Celina

Ammar Zoni Berjuang Mati Matian Dari Balik Jeruji

deteksinews.co.id – Aktor Ammar Zoni tak menyerah begitu saja menghadapi vonis berat yang menjeratnya. Dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, ia kini menggagas upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang dialaminya. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya berperan krusial dalam merumuskan draf memori PK tersebut.

Krisna Murti menjelaskan, rancangan memori PK saat ini berada di tangan Ammar Zoni untuk dipelajari secara mendalam. Mantan suami Irish Bella itu dikenal sangat cermat memeriksa setiap detail, memastikan setiap poin yang diajukan tim hukumnya merefleksikan kebenaran yang sesungguhnya ia alami. Diskusi intensif terus berlangsung antara Ammar dan tim pengacara, bahkan memori awal telah dikirimkan ke Nusakambangan untuk ditinjau langsung.

Ammar Zoni Berjuang Mati Matian Dari Balik Jeruji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sejumlah poin dalam rancangan awal dinilai Ammar Zoni butuh penyempurnaan. Terutama mengenai alur peristiwa yang dinilainya belum akurat seratus persen. "Ada beberapa hal yang Ammar minta ditambahkan, juga penulisan kronologis yang agak berbeda, itu sedang ia luruskan sendiri," ujar Krisna Murti. Pihak pengacara kini menanti kembalinya memori tersebut untuk penyempurnaan akhir sebelum meluncur ke meja hijau.

Pihak pengacara bertekad agar berkas Peninjauan Kembali ini segera meluncur ke meja hijau dalam waktu dekat. Koordinasi intens via panggilan video terus dijalin antara pengacara dan Ammar Zoni demi memastikan dokumen penting ini rampung. "Targetnya, bulan ini PK Ammar harus sudah masuk pengadilan," tegas Krisna Murti.

Untuk memperkuat materi PK, tim kuasa hukum juga berencana mengajak serta seorang ahli hukum terkemuka, mantan Kepala BNN Anang Iskandar. Masukan dari pakar dianggap esensial untuk merevisi status hukum Ammar Zoni yang sebelumnya terjerat vonis berat sebagai bagian dari sindikat narkoba. Harapannya, statusnya bisa berubah menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang lebih layak mendapatkan rehabilitasi.

Ammar Zoni sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah dijatuhi hukuman kurungan tujuh tahun dan denda satu miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. Vonis ini dijatuhkan karena Ammar Zoni terbukti mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ganja bahkan saat ia sudah mendekam di balik jeruji pada Januari 2025. Dengan temuan barang bukti di selnya, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 sebagai narapidana berisiko tinggi. Melalui PK ini, pihak Ammar Zoni berharap hakim dapat meninjau kembali perannya dalam kasus tersebut dan mengubah statusnya menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar