deteksinews.co.id – Jagat maya kembali dihebohkan oleh kabar miring seputar aktris kontroversial Nikita Mirzani. Ia dituding leluasa menggunakan ponsel pribadi bahkan melakukan panggilan video dari balik jeruji besi Rumah Tahanan Pondok Bambu. Isu ini sontak memicu spekulasi publik tentang adanya perlakuan istimewa bagi sang artis.
Namun, tudingan tersebut segera ditepis keras oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membawa gawai pribadi ke dalam sel. Menurut Usman, komunikasi yang dilakukan Nikita Mirzani adalah murni memanfaatkan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan.

"Itu adalah Wartel Suspas, sebuah sarana komunikasi yang disiapkan oleh negara melalui rutan," jelas Usman Lawara saat ditemui di kawasan Tebet Jakarta Selatan. "Jadi, apa salahnya jika ia berkomunikasi dengan keluarga melalui panggilan video? Itu hak setiap warga binaan."
Usman juga membantah narasi yang menyebut Nikita bebas berselancar di media sosial. Ia menekankan bahwa Rutan memiliki prosedur ketat. Wartel Suspas sendiri merupakan alat komunikasi yang selalu diawasi petugas dan penggunaannya dibatasi sesuai jadwal yang berlaku untuk seluruh penghuni rutan.
"Jika ada pihak yang meragukan, silakan datang langsung ke rutan. Lihat sendiri apakah benar ada Wartel Suspas yang bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, teman, atau kerabat," tantang Usman. Ia menambahkan, jika memang ada penggunaan ponsel ilegal, seharusnya sistem pengawasanlah yang dipertanyakan, bukan hak narapidana untuk tetap terhubung dengan dunia luar.
"Bukan ponsel pribadi, ini fasilitas negara yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM. Apakah orang yang dipenjara harus dilarang sama sekali berkomunikasi?" pungkasnya dengan nada bertanya. Ia menegaskan, setiap narapidana memiliki hak fundamental untuk tetap menjalin kontak, terutama dengan keluarga inti.
Saat ini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Ia masih menanti hasil proses hukum Peninjauan Kembali yang sedang berjalan.






