deteksinews.co.id – Sidang kasus yang menjerat nama Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang namun harus diwarnai drama penundaan. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum JPU terpaksa ditunda lantaran sejumlah saksi kunci yang dinantikan kehadirannya justru absen tanpa kabar. Situasi ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah jalannya persidangan.
Pihak JPU mengaku menghadapi kendala serius dalam menghadirkan para saksi penting terutama pemilik toko daring yang menjadi inti perkara ini. Salah satu nama yang disebut adalah pemilik Gerabahshop Arman yang hingga kini tak kunjung merespons panggilan kejaksaan. Jaksa menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dan berusaha mengonfirmasi keberadaan Arman yang sulit dihubungi.

Kabar mengejutkan lainnya datang dari saksi kunci Suyanto pemilik Raychelles Shop. JPU menyebut adanya informasi bahwa Suyanto telah meninggal dunia namun kebenaran kabar tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut melalui pihak kepolisian. Belum adanya bukti resmi membuat status Suyanto tetap menggantung dan memerlukan verifikasi mendalam.
Ketidakhadiran para saksi vital ini sontak membangkitkan protes keras dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied koordinator tim hukum menegaskan bahwa kehadiran pemilik Gerabahshop dan Raychelles Shop amat vital untuk membuktikan posisi hukum kliennya di mata majelis hakim.
Selain kendala saksi individu JPU juga menghadapi hambatan dari pihak korporasi. Saksi dari Tokopedia dilaporkan menolak hadir dengan alasan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sementara itu saksi dari Shopee Ibu Pristi baru bisa dipastikan kehadirannya pada agenda persidangan pekan depan.
Menyikapi serangkaian ketidakhadiran ini Majelis Hakim akhirnya menetapkan penundaan persidangan hingga Rabu 26 Agustus 2026 pekan depan. Hakim secara tegas meminta JPU untuk menghadirkan minimal empat saksi serta satu ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM guna mempercepat penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini.






