Deteksi News – Dunia hiburan kembali diguncang drama! DJ Panda, seorang disjoki yang namanya cukup dikenal di kalangan clubbers Jakarta, dikabarkan akan segera berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, aktris cantik dan seksi, Erika Carlina, telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman yang membuatnya meradang.
Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan bahwa DJ Panda akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 15 Oktober 2025 mendatang. "Tanggal 15 panggilan pertama," ujarnya singkat kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Meski statusnya masih sebagai saksi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika menuding DJ Panda telah melakukan tindak pidana pengancaman melalui sebuah grup WhatsApp. Waduh, ada apa ini?
Erika Carlina tak main-main dengan laporannya. Ia menjerat DJ Panda dengan beberapa pasal sekaligus, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA, hingga Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Serius banget!
Laporan ini sendiri sudah dibuat oleh Erika sejak 19 Juli 2025 lalu. Namun, baru sekarang kasusnya mulai bergulir. Kira-kira, apa yang sebenarnya terjadi di antara Erika Carlina dan DJ Panda? Apakah ini hanya kesalahpahaman atau ada dendam terpendam? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus yang satu ini, hanya di deteksinews.co.id!






