Daus Mini Beri Ultimatum Keras! Pencatut Nama di TikTok Terancam Bui, Waktu 3 Hari!

Celina

Celina

Deteksi News – Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus pencatutan identitas figur publik. Kali ini, komedian kawakan Daus Mini menjadi korban, dan tak main-main, ia bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Brigade 08 telah melayangkan ultimatum keras. Pihak yang diduga mencatut nama dan foto Daus Mini di platform TikTok kini dihadapkan pada pilihan sulit: hapus konten dalam tiga hari, atau bersiap menghadapi jeratan hukum yang serius.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Siapa yang tak geram jika identitasnya disalahgunakan untuk hal-hal negatif? Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya soal etika, melainkan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Apabila pemalsuan identitas ini digunakan untuk merugikan, mempermalukan, atau merusak reputasi korban, dapat pula dikenakan ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, atau pencemaran nama baik di ruang digital,” terang Zecky dengan nada serius di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni penjara paling lama 2 tahun dan atau denda fantastis antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebagai langkah awal, tim Daus Mini telah melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun misterius tersebut. Zecky Alatas secara gamblang meminta pelaku segera menghentikan penggunaan nama dan foto kliennya untuk menyebarkan konten yang dinilai merugikan. “Jadi saya sampaikan, tekankan sekali lagi kepada saudara yang menggunakan akun atas nama Daus Mini dan menggunakan foto Daus Mini, digunakan dengan hal-hal yang negatif atau merugikan klien kami. Dalam waktu 3 hari sejak dilayangkan pada hari ini dan sejak dibacakan pada hari ini, kami tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum,” tegas Zecky, menunjukkan keseriusan pihaknya.

Ultimatum ini, menurut Zecky, bukanlah gertakan semata. Jika tidak ada itikad baik dari sang Mr. X, pihaknya tak akan ragu membawa perkara ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Tujuannya jelas, agar identitas pemilik akun dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan secara hukum. “Iya, kita sudah bilang tadi, Undang-undang ITE Pasal 27A, ya ancamannya itu 2 tahun ke atas, denda Rp400 juta sampai Rp1 miliar. Jadi memang kita kasih waktu 3 hari ini, apabila mereka tidak sadar, Mr. X ini tidak sadar juga, mau nggak mau kita harus upaya hukum, lapor di kepolisian, di Cyber Crime,” jelas Zecky, menekankan konsekuensi yang menanti.

Langkah hukum ini, lanjut Zecky, diambil bukan tanpa alasan. Ini adalah upaya krusial untuk melindungi reputasi Daus Mini sebagai figur publik yang telah lama berkarya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak sembarangan menyalahgunakan identitas orang lain di ruang digital. “Makanya kita kemarin ngobrol dengan Abang, dengan tim lawyer, agar masalah ini cepat clear, tidak ada lagi yang memakai akun Daus Mini yang notabenenya yang tanda kutip tadi negatif,” pungkas Zecky, berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan.


Also Read

Tags

Tinggalkan komentar