Ammar Zoni: Narkoba Rutan, Sidang Segera!

Celina

Celina

Ammar Zoni: Narkoba Rutan, Sidang Segera!

Deteksi News – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap dari aktor Ammar Zoni. Setelah terjerat kasus narkoba, kini ia harus bersiap menghadapi persidangan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan. Agung Ks Datun, PLT Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni diamankan bersama lima warga binaan Rutan Salemba lainnya.

"Setelah berkas diterima, akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemungkinan besar minggu depan akan dilimpahkan dan segera menjalani konferensi," ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Ammar Zoni: Narkoba Rutan, Sidang Segera!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak beraksi sendirian. Ada lima narapidana lain yang ikut terseret. "Ada enam tersangka," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan ganja. Namun, Agung enggan mengungkap detail lebih lanjut karena proses persidangan belum berjalan.

Mengenai peran Ammar Zoni, berdasarkan informasi awal, ia diduga berperan sebagai penampung narkotika di dalam rutan. "Perannya akan lebih jelas saat surat dakwaan dibacakan," ungkap Agung.

Agung belum bisa membeberkan kronologi lengkap penangkapan atau durasi transaksi narkoba di dalam tahanan. "Intinya, semua sudah ada alat bukti yang cukup," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat. "Pasalnya, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun atau 6 tahun, maksimalnya bisa 20 tahun, mati, atau seumur hidup," tegas Agung, seperti dilansir deteksinews.co.id.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar