Celina

Celina

Richard Lee Tersangka! Duel Panas Dokter Berlanjut

Deteksi News – Kabar mengejutkan datang dari jagat hiburan sekaligus dunia estetika. Sosok dokter estetika sekaligus selebriti media sosial, Richard Lee, kini resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh rivalnya, Dokter Detektif Samira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya. Konfirmasi status hukum Richard Lee ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, yang menambah panas perseteruan dua dokter ini.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Richard Lee diduga terlibat dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan dari Dokter Detektif, yang terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, telah diajukan sejak 2 Desember 2024. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," terang Reonald kepada awak media, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Reonald belum merinci lebih jauh mengenai kronologi pasti atau peran spesifik Richard Lee hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik sendiri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, sang dokter meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari. "Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," tambahnya, menyiratkan ketidakpastian kehadiran Richard Lee.

Namun, drama hukum ini tak hanya menjerat Richard Lee seorang. Sebelumnya, Richard Lee sendiri juga melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, hanya selisih beberapa hari dari penetapan Richard Lee. Sebuah "balas dendam" hukum yang terbilang cepat.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa Dokter Detektif saat ini tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. "Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelas Dwi, memberikan gambaran mengapa Doktif masih bisa beraktivitas bebas.

Dalam upaya mencari titik terang dan penyelesaian atas kisruh ini, pihak kepolisian berencana menggelar mediasi. Kedua belah pihak, Richard Lee dan Dokter Detektif, telah dipanggil untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. "Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," pungkas Dwi. Kisah perseteruan dua dokter ini tampaknya masih akan terus bergulir, menyita perhatian publik dan menjadi tontonan menarik di tengah hiruk pikuk dunia maya.


Also Read

Tags

Tinggalkan komentar