Deteksinews.co.id – Drama hukum yang menjerat pengusaha sekaligus konten kreator Richard Lee memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang secara tegas menolak upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencoba menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tersebut. Keputusan ini diambil guna menjaga kepastian hukum dan mencegah proses persidangan yang berlarut-larut.
Ketegangan sempat menyelimuti ruang sidang ketika pihak jaksa mengajukan permohonan untuk memanggil seorang saksi baru bernama Yustonardo Purba, serta seorang saksi ahli pada agenda sidang mendatang. Jaksa berdalih bahwa kehadiran saksi tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Namun, langkah tersebut langsung mendapat perlawanan sengit dari tim kuasa hukum Richard Lee.

Faizal Hafied, selaku penasihat hukum terdakwa, melakukan interupsi dengan nada tegas. Ia mengingatkan majelis hakim bahwa pada persidangan sebelumnya, seluruh pihak telah menyepakati bahwa agenda pembuktian melalui saksi dan ahli telah dinyatakan rampung. Menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menambah saksi baru karena hal itu akan menunda penyelesaian perkara yang seharusnya sudah mencapai titik akhir.
Menanggapi perdebatan panas tersebut, Hakim Ketua segera mengambil tindakan untuk menengahi situasi. Meski mengakui bahwa secara hukum dalam KUHAP terdapat celah untuk mengajukan permohonan tambahan, hakim menekankan pentingnya memegang komitmen jadwal yang telah disepakati bersama. Majelis hakim mengingatkan jaksa agar tidak mengabaikan kesepakatan sidang yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah selesai.
Selain faktor kesepakatan, alasan utama penolakan ini berkaitan dengan efisiensi waktu. Pengadilan Negeri Tangerang memiliki standar operasional untuk menyelesaikan sebuah perkara dalam jangka waktu maksimal lima bulan. Sementara itu, kasus yang menyeret Richard Lee ini sudah memasuki bulan keenam, sehingga hakim merasa perlu segera menutup tahap pembuktian agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Dengan ditolaknya permohonan jaksa, persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2026, akan langsung berlanjut ke agenda pembacaan surat tuntutan. Sebelum masuk ke tahap tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun advokat untuk menyampaikan pernyataan penutup (closing statement) secara singkat dan padat.
Sebagai informasi, kasus hukum ini bermula dari perseteruan sengit di media sosial antara Richard Lee dengan Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Perselisihan tersebut dipicu oleh unggahan konten Doktif yang menuding produk kecantikan dari klinik milik Richard Lee melakukan klaim berlebihan (overclaim), tidak steril, hingga adanya dugaan pengemasan ulang produk. Tuduhan tersebut berujung pada laporan polisi yang kini menempatkan Richard Lee sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.






