Deteksinews.co.id – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa aktris Karina Ranau. Pihak Polsek Pancoran secara resmi telah menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Keputusan hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara komprehensif. Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta mengumpulkan berbagai bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan jawaban atas tuntutan keadilan yang terus disuarakan oleh pihak korban, yang juga merupakan istri dari aktor ternama Epy Kusnandar.

Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku. "Terkait kasus yang kami tangani, yakni kejadian pada 15 Juni 2026, di mana pelapor adalah Karina dan terlapor adalah Ir Muhammad Hatta Rahman. Setelah kami gelar perkaranya pada Senin kemarin, maka yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Suminto saat memberikan keterangan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Menurut penjelasan Suminto, tim penyidik telah memutuskan status hukum tersangka sejak awal pekan ini. Pihak kepolisian juga telah memanggil tersangka secara resmi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan, yakni Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi seluruh dokumen hukum agar dapat segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, meskipun sudah menyandang status tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Kompol Suminto menjelaskan bahwa hal ini didasari oleh ketentuan hukum acara pidana, di mana ancaman hukuman pada pasal penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan badan. Meski demikian, kepolisian menjamin proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden kekerasan ini terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Peristiwa memilukan tersebut berlangsung di Warung Jukut Goreng Samali, sebuah tempat usaha milik Karina Ranau yang berlokasi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketegangan bermula saat tersangka datang ke warung tersebut dan memaksa ingin memesan makanan sebelum jam operasional warung dibuka. Situasi semakin memanas ketika korban mencoba menegur tersangka secara sopan agar memindahkan sepeda motornya yang terparkir sembarangan dan menghalangi akses ruko tetangga.
Tak terima dengan teguran tersebut, tersangka yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencengkeram tangan Karina Ranau. Korban didorong dengan sangat keras hingga terjatuh dan tersungkur di aspal jalan raya. Akibat insiden tersebut, Karina Ranau mengalami luka lecet, memar di bagian tubuh, serta mengalami trauma psikologis yang mendalam.






