Sengketa Cicilan Rumah Sarwendah dan Ruben Onsu

Celina

Celina

Sengketa Cicilan Rumah Sarwendah dan Ruben Onsu

Deteksinews.co.id – Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi kini memasuki babak baru. Di tengah ketegangan sengketa mengenai kewajiban cicilan rumah di Bank BCA, mantan personel Cherrybelle tersebut justru menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Alih-alih memperkeruh suasana, pihak Sarwendah justru menawarkan opsi penyelesaian yang lebih fleksibel demi mengakhiri konflik panjang ini.

Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, Sarwendah mengungkapkan keinginan kuat untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang tengah menjerat mereka. Fokus utama kliennya saat ini bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan mencari ketenangan hidup. Sarwendah berharap agar segala urusan hukum ini segera tuntas sehingga ia dapat kembali fokus menjalankan aktivitas profesionalnya serta mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya tanpa beban pikiran.

Sengketa Cicilan Rumah Sarwendah dan Ruben Onsu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Intinya Sarwendah ingin masalah ini cepat selesai agar bisa tenang. Dia ingin bisa bekerja, mendidik anak, hingga mengantar mereka ke sekolah dengan perasaan yang damai. Itulah alasan mengapa kami berusaha membereskan satu per satu persoalan ini," ujar Jaenudin saat memberikan keterangan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dalam duduk perkara ini, Jaenudin menegaskan bahwa posisi hukum Sarwendah sangat kuat karena berpijak pada Akta Nomor 39. Dokumen tersebut merupakan kesepakatan bersama yang mengatur pembagian hak atas properti yang saat ini masih terikat kewajiban cicilan perbankan. Menurutnya, Sarwendah hanya berupaya mempertahankan hak yang memang sudah ditetapkan secara sah melalui dokumen yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pihak Sarwendah menyoroti adanya komitmen dari Ruben Onsu untuk menanggung sisa cicilan rumah tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Akta 39 maupun bukti komunikasi tertulis lainnya. Namun, karena adanya kendala dalam realisasi kewajiban tersebut, Sarwendah memilih untuk tidak bersikap kaku. Ia justru menawarkan skema keringanan atau diskon pembayaran yang dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution.

"Sarwendah tidak ingin memaksakan kehendak. Kami justru menawarkan fleksibilitas. Jika komitmen tanggung jawab cicilan BCA ini diambil dengan opsi keringanan yang kami tawarkan, ini akan menjadi jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak," tambah Jaenudin.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk perubahan terhadap kesepakatan awal harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, seperti pembuatan adendum, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Segala argumen di luar Akta 39 dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah kesepakatan yang sudah ada.

Saat ini, sengketa dengan nomor perkara 1198 tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persoalan utama yang menjadi inti gugatan adalah kewajiban pembayaran cicilan rumah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 13 miliar. Pihak Sarwendah mengklaim bahwa kewajiban pembayaran oleh Ruben Onsu dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak akhir tahun 2025. Melalui laporan ini, deteksinews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini lebih lanjut.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar