Rieke Diah Pitaloka Dituding Overlap di Kasus ART

Celina

Celina

Rieke Diah Pitaloka Dituding Overlap di Kasus ART

Deteksinews.co.id – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan ini diajukan oleh Rien Wartia Trigina, atau yang dikenal publik sebagai Erin, terkait dugaan Rieke mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, yang sedang berseteru hukum dengan Erin atas tuduhan penganiayaan. Menanggapi laporan tersebut, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindakannya adalah bagian dari fungsi dan kewenangan anggota DPR, bukan bentuk intervensi hukum.

Dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2026), Rieke menjelaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki hak untuk menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menekankan bahwa semua tindakan ini dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR, serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Rieke Diah Pitaloka Dituding Overlap di Kasus ART
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemeran Oneng dalam sitkom populer "Bajaj Bajuri" ini menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan antara Erin dan Herawati. Menurutnya, pendampingan yang ia berikan merupakan bagian integral dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen. "Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujarnya.

Rieke juga menambahkan bahwa Undang-Undang MD3 secara jelas menegaskan tiga fungsi utama DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan atau membutuhkan perlindungan, anggota DPR tidak boleh menutup mata. Ia membedakan pendampingan politik-konstitusional yang dilakukannya dengan profesi advokat. "Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Artis yang kini aktif di dunia politik ini mengungkapkan bahwa ia telah sering melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum sejak tahun 2013. "Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI," kata Rieke, menunjukkan rekam jejaknya dalam isu-isu serupa.

Laporan Erin terhadap Rieke Diah Pitaloka sendiri telah masuk ke MKD sejak 27 Agustus 2026. Sesuai prosedur, MKD DPR RI nantinya akan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, pengacara Erin, Misyal B. Achmad, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD. Menurut Misyal, tindakan Rieke dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai wakil rakyat. "Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal di Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026).

Misyal berpendapat bahwa seharusnya Rieke, sebagai wakil rakyat, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memahami Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap orang berkedudukan sama di mata hukum. Ia menekankan bahwa kliennya, Erin, juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak atas perlakuan yang sama di mata hukum.

Erin saat ini merasa telah mendapatkan penilaian bersalah oleh publik bahkan sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan. "Nah, sekarang ini klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan," ujar Misyal. Ia menambahkan bahwa publik telah menyudutkan Erin, menyebabkan nama baiknya tercemar. "Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan, pertanyaan saya, ‘Bagaimana mereka-mereka, yaitu Saudari Dewan yang terhormat itu, Saudari Rieke, bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut seperti ini?’" pungkas Misyal, menyoroti dampak reputasi yang dialami kliennya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar