Deteksinews.co.id – Aktor senior Atalarik Syach membeberkan pengalaman pahitnya menghadapi sengketa lahan yang telah berlangsung selama sebelas tahun di Cibinong, Kabupaten Bogor. Perjuangan panjang ini, menurutnya, telah menguras energi dan menimbulkan tekanan mental yang luar biasa. Puncak dari permasalahan ini terjadi pada Mei 2025, ketika rumah dan lahannya dieksekusi, menyisakan kekecewaan mendalam dan desakan kuat agar pemerintah serius memberantas praktik mafia tanah.
Berbicara di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Selasa (22/9/2026), Atalarik menegaskan bahwa kasus yang menimpanya adalah cerminan dari kegagalan sistem dalam melindungi masyarakat. Ia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan pemerintah secara umum untuk konsekuen dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik merugikan ini. "Saya mewakili masyarakat yang punya iktikad baik dalam membeli suatu produk dan kita sudah dapatkan produk hukumnya, AJB, sertifikat," ujar Atalarik, menekankan bahwa kepemilikan yang sah seharusnya menjamin kepastian hukum.

Menurut Atalarik, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki, terutama jika dokumen kepemilikan seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah. Ia menilai, pemerintah tidak perlu malu untuk melakukan pembenahan internal dan menindak tegas oknum-oknum hukum yang terlibat dalam lingkaran mafia tanah. "Pemerintah enggak usah malu, perbaikin saja oknum-oknum hukumnya yang terlibat di sini," tegasnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Atalarik menyoroti pentingnya kepemilikan tanah sebagai fondasi kekuatan suatu bangsa. Ia berpendapat bahwa individu yang tidak memiliki kepastian atas tanahnya akan kesulitan dalam mempertahankan identitas dan kedaulatan. "Fundamental kekuatan suatu bangsa itu dari rakyat. Rakyat kalau enggak punya tanahnya gimana per individu mempertahankan NKRI istilahnya?" tanyanya retoris, berharap agar pembeli beriktikad baik dilindungi dari jeratan oknum yang disebutnya sebagai mafia tanah.
Pengalaman pahit menghadapi tekanan mental dan depresi akibat sengketa ini diakui Atalarik memang terjadi, terutama pada momen-momen krusial dalam proses hukum. Meski tidak berlangsung secara berkelanjutan, setiap fase penting dalam kasusnya selalu memicu tekanan psikologis yang signifikan. Ia berharap, kasusnya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas dan sekaligus mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem pertanahan agar warga yang beriktikad baik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya.
Menyikapi maraknya kasus sengketa lahan, kuasa hukum Atalarik, Sopyan, mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif dan cermat dalam memastikan keabsahan dokumen serta status tanah sebelum melakukan transaksi. Langkah-langkah preventif seperti pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor kelurahan, dan memastikan batas-batas tanah secara fisik, sangat penting untuk menghindari jebakan mafia tanah. "Pesannya buat masyarakat, tetap aware terkait apa yang kita punya, apalagi terkait masalah lahan. Dicek ke BPN, peduli, dicek dari kelurahan, BPN, semua lihat batas-batasnya benar enggak, apa patok apa yang harus dikasih, biar aman dari mafia-mafia nanti," pungkas Sopyan, menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif.






