Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi

Celina

Celina

Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi

deteksinews.co.id – Aktor senior Atalarik Syach membuat geger publik usai membeberkan dugaan praktik eksekusi lahan yang disebutnya penuh kejanggalan di hadapan Komisi III DPR RI. Ia mengklaim tanah miliknya di Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat ikut diserobot dalam proses yang dinilainya cacat hukum. Bahkan beberapa sertifikat hak milik SHM aktif miliknya turut menjadi korban penggusuran.

Pengaduan ini disampaikan Atalarik melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa 15 September 2026. Kuasa hukum Atalarik menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan di Kampung Kempong Desa Pakansari Cibinong antara tahun 2000 hingga 2003. Di atas tanah tersebut terdapat empat SHM yang masih berlaku serta satu Akta Jual Beli AJB yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Bagaimana mungkin empat AJB yang dibatalkan dengan total luas 2.839 meter persegi justru berujung pada eksekusi tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara," ungkap Nic Kilikily kuasa hukum Atalarik mempertanyakan logika hukum di balik eksekusi tersebut. Ia menyebutkan empat SHM aktif yakni SHM 7144 4475 10376 dan 3683 ikut terdampak tanpa adanya pembatalan dari pengadilan.

Lebih miris lagi rumah milik kakak Atalarik Vicitra Ihsanat juga ikut diratakan. Padahal rumah tersebut berdiri berdasarkan AJB Nomor 886/2003 dan diklaim bukan bagian dari objek sengketa sama sekali. Pihak Atalarik juga menyoroti perbedaan mencolok dalam luas lahan. Amar putusan menyebutkan 7.350 meter persegi namun hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional BPN hanya mencatat 5.880 meter persegi. Kondisi ini menurut mereka seharusnya membuat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi atau non-executable.

Proses aanmaning atau pemberitahuan eksekusi juga menjadi sorotan tajam. Surat pemberitahuan disebut dikirim ke alamat lama Atalarik yang sudah ditinggalkan sejak tahun 2003. Akibatnya Atalarik kehilangan kesempatan untuk mengajukan perlawanan hukum derden verzet yang seharusnya menjadi haknya.

Atalarik sendiri mengaku telah mengikuti seluruh proses hukum terkait sengketa tanah ini selama lebih dari satu dekade. Ia menekankan tidak pernah memanfaatkan statusnya sebagai figur publik untuk mendapatkan perlakuan istimewa. "Saya berusaha tidak memanfaatkan sama sekali status saya sebagai public figure. Saya menjalani prosedural hukum sebagai warga negara Republik Indonesia selama 10 tahun lebih," tegas Atalarik.

Ia juga mengungkapkan rasa sakit hatinya melihat rumah saudaranya dihancurkan dalam proses eksekusi. "Melihat rumah yang dibangun pertama kali di situ hancur yang sebenarnya saya tahu itu bukan titiknya karena ternyata itu rumah saudara saya yang punya anak tujuh sekarang ngontrak," ujarnya pilu. Ia menambahkan SHM miliknya yang tidak pernah digugat atau dibatalkan ikut direbut dan kini dipagari. Atalarik juga mengaku sama sekali tidak mengenal Dede Tasno sosok yang menggugat atas lahan tersebut pada tahun 2015.

Melalui pengaduan ini kubu Atalarik mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil Ketua PN Cibinong Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor serta pihak pemohon eksekusi. Mereka juga menuntut Mahkamah Agung melakukan eksaminasi perkara dan merekomendasikan agar putusan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi. "Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia," pungkas tim kuasa hukum Atalarik.

Permasalahan ini berawal dari perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno. Menurut kubu Atalarik putusan awal perkara tersebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi. Namun dalam amar putusan berikutnya disebutkan pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi yang kemudian dieksekusi oleh PN Cibinong pada 15-16 Mei 2025.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar