Gugat Balik Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu

Celina

Celina

Gugat Balik Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu

deteksinews.co.id – Sarwendah secara mengejutkan melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh melalui sistem e-court sebagai respons atas gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan Ruben. Tujuan utamanya jelas menepis semua tudingan yang diarahkan kepadanya terutama terkait hak asuh anak.

Kuasa hukum Sarwendah Abraham Simon menjelaskan bahwa timnya telah mengunggah berkas jawaban sekaligus gugatan balik setelah proses mediasi tidak menemukan titik terang. "Kami membantah keras dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini Ruben Onsu. Selain itu kami juga mengajukan gugatan balik," tegas Simon di kawasan SCBD Jakarta belum lama ini.

Gugat Balik Sarwendah Bongkar Aib Ruben Onsu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin penting yang dibantah Sarwendah adalah tuduhan eksploitasi anak. Pihak Sarwendah bersikukuh bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Lebih jauh kubu Sarwendah tidak ragu untuk memasukkan rekam jejak hukum Ruben Onsu ke dalam materi gugatan rekonvensi mereka. Hal ini dianggap krusial dan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan siapa yang paling layak mengemban hak asuh anak. "Jika status hukum salah satu pihak dapat memengaruhi keputusan hakim terkait hak asuh anak tentu saja kami akan menyertakannya," tambah Simon.

Chris Sam Siwu kuasa hukum Sarwendah lainnya menambahkan bahwa gugatan Ruben Onsu justru membuka kesempatan bagi Sarwendah untuk mengurai secara gamblang seluruh kronologi perjalanan rumah tangga mereka di hadapan persidangan. "Melalui gugatan balik ini kami akan membeberkan kisah pernikahan dari awal hingga akhir. Mereka punya versi cerita sendiri kami pun punya narasi tandingan yang akan kami ungkap," ujar Chris.

Dengan diterimanya berkas jawaban dan rekonvensi ini babak selanjutnya dalam persidangan akan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat yang juga akan dilakukan melalui sistem e-court.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar