deteksinews.co.id – Sebuah kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama suami seorang artis ternama kembali mencuat ke permukaan. Pelapor, Ariestya Agung Setiawan atau akrab disapa Aris, menuntut kejelasan dari pihak kepolisian terkait lambatnya penanganan terhadap terlapor.
Laporan yang didaftarkan sejak 22 Juli 2026 ini menyoroti dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, EF, dengan seorang pria berinisial M. Pria M disebut-sebut sebagai suami dari figur publik. Aris menduga adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Dodi Sularso, kuasa hukum Aris, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sejumlah saksi kunci juga sudah dimintai keterangan. Namun, ia menyayangkan bahwa hingga kini pihak terlapor, yaitu EF dan M, belum juga dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.
"Kami sangat berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat bertindak adil dan profesional," tegas Dodi dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. "Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip persamaan di mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu."
Dodi juga menegaskan status pernikahan Aris dan EF masih sah secara hukum. Hingga saat ini, belum ada gugatan cerai yang diajukan oleh pihak manapun ke pengadilan. "Klien kami masih suami sah EF, dibuktikan dengan buku nikah yang ada," imbuh Dodi, menepis spekulasi tentang status perkawinan mereka.
Pihak Aris mendesak agar proses penyelidikan segera dituntaskan. Mereka merasa ada ketidakadilan karena pelapor dan saksi sudah diperiksa, sementara terlapor masih bebas dari panggilan. "Kami memohon agar kasus ini segera naik sidik dan terlapor segera di-BAP agar semua menjadi terang benderang," pungkas Dodi, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya respons.






