deteksinews.co.id – Drama perebutan hak asuh anak antara selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu 2 September 2026 itu mengungkap fakta baru Agenda utama hari itu adalah pembacaan gugatan serta laporan hasil mediasi yang sebelumnya telah berlangsung Sayangnya upaya damai menemui jalan buntu
Kuasa hukum Ruben Onsu Tiffani Setiawaty secara tegas menyatakan bahwa proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan "Tidak ada titik temu untuk berdamai sehingga perkara ini harus masuk ke pokok persidangan" ungkap Tiffani Pernyataan ini menandakan bahwa kedua belah pihak siap melanjutkan pertarungan hukum

Dalam jalannya persidangan pihak Ruben melakukan penyesuaian kecil pada redaksi gugatan mereka Namun Tiffani buru-buru meluruskan bahwa perubahan tersebut hanya bersifat redaksional dan tidak mengubah esensi atau substansi dari tuntutan awal "Kami hanya menyempurnakan redaksi agar lebih jelas namun substansinya tetap sama dengan gugatan sebelumnya" jelasnya
Meskipun demikian Tiffani tidak dapat membeberkan seluruh isi gugatan kepada publik Ia menjelaskan bahwa perkara ini bersifat sangat pribadi dan persidangan berlangsung secara tertutup Namun ia memastikan bahwa inti gugatan Ruben tetap berpusat pada hak asuh anak Selain itu muncul dugaan eksploitasi serta kondisi lingkungan yang dianggap kurang baik bagi tumbuh kembang anak
"Ada dugaan kuat bahwa anak berada di lingkungan yang tidak kondusif dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya" tutur Tiffani Ia kembali menekankan bahwa tidak ada pergeseran substansi dalam gugatan yang diajukan "Yang pasti tidak ada perubahan esensial hanya perbaikan redaksional agar lebih gamblang Fokus utama kami tetap pada hak asuh anak" tegasnya
Menariknya Ruben Onsu tidak terlihat hadir secara langsung dalam sidang tersebut Tiffani menjelaskan bahwa kehadiran kliennya tidak diwajibkan pada tahapan persidangan ini "Ruben memang tidak hadir karena kewajiban prinsipal untuk hadir dalam hukum acara perdata hanya saat agenda mediasi bukan pada proses persidangan lanjutan" pungkas Tiffani






