deteksinews.co.id – Persidangan sengit kasus dugaan pelanggaran regulasi kesehatan yang menyeret nama dokter selebriti Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sesi terbaru ini, Dokter Detektif Samira Farahnaz, sang pelapor utama, melontarkan kesaksian memberatkan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pelaporan ini semata-mata demi mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen, bukan dilandasi motif lain.
Doktif membantah keras tudingan kubu Richard Lee yang menyebut motif persaingan bisnis di balik kasus ini. Menurutnya, pondasi laporannya adalah dokumen resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai produk White Tomato (WT) yang dipasarkan Richard Lee. BPOM, lanjut Doktif, telah menemukan praktik ilegal mulai dari pengemasan ulang hingga klaim produk yang berlebihan, yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Konten Richard tentang WT itu dibuat sekitar akhir Februari 2025. Karena BPOM sudah melihat indikasi manipulatif dari terdakwa DRL, akhirnya terbitlah rilis pada 9 Maret 2025," ungkap Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Agustus 2026. Ia menambahkan, rilis tersebut secara gamblang menyatakan bahwa praktik pelabelan ulang dan klaim berlebihan pada produk WT tersebut melanggar sejumlah regulasi.
Doktif menekankan bahwa temuan pelanggaran ini bukan rekayasa pribadinya, melainkan fakta valid yang dirilis BPOM. Ia menegaskan, rilis BPOM tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini, baginya, sudah menjadi landasan kokoh untuk memproses perkara ini secara pidana. "Fakta bicara jelas, BPOM telah menyatakan produk tersebut melanggar UU Kesehatan," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Richard Lee tentang motif personalnya dalam mengungkap kejanggalan produk kecantikan di ranah publik, Doktif menjelaskan bahwa tindakannya adalah murni edukasi dan upaya membongkar penipuan yang merugikan publik. "White Tomato itu tidak mengandung tomat putih, saya bongkar itu. Ini bukan soal persaingan bisnis, melainkan pembongkaran penipuan dan kejahatan yang dilakukan terdakwa DRL. Ini murni mengungkap praktik penipuan!" pungkasnya dengan nada tinggi.






