Rizky Febian Belum Bergerak Usai Vonis Warisan Lina

Celina

Celina

Rizky Febian Belum Bergerak Usai Vonis Warisan Lina

deteksinews.co.id – Drama perebutan warisan almarhumah Lina Jubaedah memasuki babak baru yang penuh teka-teki. Hingga saat ini, pihak Rizky Febian belum menunjukkan langkah konkret untuk mengajukan memori kasasi, padahal Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah menetapkan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah.

Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, mengungkapkan fakta ini setelah memeriksa sistem e-court. Menurutnya, hingga Selasa 28 Juli 2026, belum ada dokumen kasasi yang terdaftar dari kubu Rizky Febian. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai strategi hukum yang akan diambil putra sulung Sule tersebut.

Rizky Febian Belum Bergerak Usai Vonis Warisan Lina
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kendati demikian, Wati menjelaskan bahwa tenggat waktu pengajuan kasasi masih tersisa. Batas waktu yang diberikan adalah 14 hari, terhitung sejak pemberitahuan isi putusan banding diterima para pihak. Dengan putusan banding yang baru disampaikan pada 22 Juli, maka batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada 4 Agustus. Artinya, waktu bagi Rizky Febian untuk mengambil tindakan semakin menipis.

Lebih lanjut, Wati menegaskan bahwa tidak ada komunikasi dari pihak Rizky Febian maupun kuasa hukumnya sejak putusan banding dibacakan. Interaksi terakhir yang terjalin hanyalah sebatas proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung. Hal ini mengindikasikan adanya ketegangan yang masih menyelimuti kedua belah pihak di luar ruang sidang.

Sebelumnya, PTA Bandung telah mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sempat menolak permohonan tersebut karena alasan prosedural. Dalam putusan banding itu, majelis hakim menetapkan tujuh individu sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah, termasuk Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang.

Status keahliwarisan Teddy dan Bintang diperkuat oleh berbagai alat bukti sah, di antaranya akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga. Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan ini baru sebatas penentuan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris, dan belum menyentuh pembahasan mengenai pembagian harta warisan yang kerap menjadi inti perselisihan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar